SuaraJakarta.id - Komisi E DPRD DKI Jakarta menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2023, Kamis (12/1/2023). Topik utama dalam rapat ini membahas soal anggaran untuk pengadaan alat kesehatan/alkes RSUD yang hilang dari APBD 2023.
Anggaran untuk pengadaan alkes sebesar Rp220 miliar ini dialihkan untuk penambahan Biaya Tak Terduga (BTT) DKI. Namun, Komisi E tak terima karena seharusnya pengalihan anggaran untuk BTT tidak diambil dari pengadaan alkes.
Anggota Komisi E DPRD DKI, Basri Baco mengaku kaget dan curiga dengan keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghapus anggaran untuk pengadaan alkes tersebut. Pasalnya, evaluasi Kemendagri terhadap APBD 2023 hanya tak membolehkan adanya anggaran yang awalnya tak masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Kita kaget sebenarnya. Kita kaget dan curiga. Curiganya apa? Evaluasi Kemendagri tidak mendrop (anggaran alkes) Rp220 miliar," ujar Baco dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Dirut TransJakarta Baru, Ini 3 PR Kuncoro Wibowo
Menurutnya, setelah APBD DKI 2023 dievaluasi Kemendagri, anggaran untuk pengadaan alkes masih tetap ada. Karena itu, ia bingung dari mana asalnya pencoretan terhadap program ini dilakukan.
"Kita jadi kaget kenapa sistem penganggarannya jadi gini. Kok bisa seenaknya TAPD mendrop, membiarkan apa yang sudah disahkan di banggar, diparipurna juga MoU, dan dikirim ke Kemendagri," ucapnya.
Memang, Kemendagri dalam evaluasinya meminta anggaran yang tak masuk dalam RKPD dihapus. Namun, ada pengecualian bagi anggaran untuk kebutuhan mendesak dan darurat (Darsak) bisa tetap dicantumkan.
"Dalam penentuan penganggaran kita, darsak itu dimungkinkan. Darsak itu apa saja? Kesehatan termasuk. Kalau tidak ada poin darsak dan kesehatan itu masuk, tidak mungkin kita bahas barang ini sampai pagi," tuturnya.
Karena itu, ia menilai Pemprov telah melakukan pelanggaran administrasi. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI juga dianggapnya telah mengabaikan kepentingan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Baca Juga: Pro Kontra Wacana Kebijakan Jalan Berbayar di DKI: Kurangi Macet, Tapi Memberatkan Masyarakat
"Kita perlu tahu juga forumnya kanpan dan di mana dan siapa angkanya yang men-drop Rp220 miliar tersebut. Karena menurut saya ini pelanggaran administrasi. Kewenangan men-drop itu bukan ada di TAPD. Apalagi kemendagri tidak mendrop," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia