SuaraJakarta.id - Sri Muryanto alias Yanto (50), kuli bangunan melakukan pelecehan seksual terhadap remaja putri 16 tahun di kawasan Manggarai Selatan, Jakarta Selatan pada Rabu (11/1) kemarin. Ia sempat diamuk warga sebelum digelandang ke kantor polisi.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut, aksi pelecehan seksual yang dilakukan Yanto terjadi pada Selasa (10/1) lalu. Perbuatan bejat ia dilakukan di sebuah indekost di Jalan Manggis Raya, Manggarai Selatan.
Kejadian itu bermula ketika Yanto mengajak korban main ke kamar kostnya sekitar pukul 6 pagi. Melihat ada kesempatan, ia melakukan pelecehan terhadap korban.
"Korban diajak main ketempat tersangka, lalu tersangka melakukan perbuatan yang tidak senonoh," ucap Nurma saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Setelah kejadian, korban pulang dan melapor kepada orang tuanya atas pelecehan yang ia alami. Atas kejadian itu, orang tua korban langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Orang tua korban tidak terima dan membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Selatan," tutur Nurma.
Ditangkap Warga
Penangkapan terhadap Yanto sempat viral di media sosial. Akun Instagram @merekamjakarta mengunggah video amatir saat Yanto hendak digelandang dari Pos RW 08 Manggarai Selatan menuju mobil polisi.
Dalam video tersebut, terlihat suasana riuh saat Yanto keluar dari Pos RW 08 untuk digelandang ke mobil polisi. Bahkan massa yang geram sempat memukuli Yanto.
Baca Juga: Habis Sudah! Pedofil di Manggarai Selatan Dibogem Warga Sebelum Dibawa ke Kantor Polisi
Nurma membenarkan adanya penangkapan pada Rabu malam tersebut. Oleh warga, Yanto langsung diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Ya betul (kejadian hari Selasa dan ditangkap warga lalu diserahkan polisi pada Rabu malam)," ujar Nurma.
Warga sekitar bernama Naya mengatakan, insiden penangkapan tersebut terjadi pada pukul 21.00 WIB. Kata dia, kejadian ituturut menyita perhatian banyak warga sekitar.
"Benar, semalam ketika saya lihat sudah ramai di Pos RW," ucap Naya saat dijumpai di lokasi.
Naya menambahkan, pelaku itu memiliki perawakan seperti bapak-bapak. Adapun korbannya adalah perempuan yang masih remaja.
"Pelakunya bapak-bapak, sudah punya anak istri infonya. Korbanya perempuan masih remaja," beber dia.
Atas perbuatannya, Yanto disangkakan Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur
-
Waktu Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 25 Februari 2026: Catat Jam Magrib & Doa Berbuka Lengkap