SuaraJakarta.id - Vice President (VP) Corporate Secretary Jakarta Propertindo (Jakpro), Syachrial Syarif memastikan pihaknya tetap penyelenggara balapan Formula E Jakarta yang akan berlangsung di Jakarta Utara pada 3-4 Juni 2023 mendatang.
Syachrial mengatakan, ketetapan itu disampaikan perwakilan Formula E Operation(FEO) Gemma Roura saat berkunjung dan meninjau langsung Sirkuit Internasional Formula E Jakarta (Jakarta International E-Prix Circuit/JIEC) di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Jumat (13/1).
"Pihak FEO yang diwakili Gemma Roura mengaku puas terhadap persiapan teknis maupun non teknis yang sedang dilakukan oleh Jakpro dalam kunjungan ke JIEC pada Jumat (13/1) lalu," kata dia, Senin (16/1/2023).
Dalam kunjungan itu, menurut Syachrial, perwakilan FEO juga memastikan tahapan-tahapan persiapan Jakpro menjelang puncak pelaksanaan Formula E Jakarta 2023 sesuai dengan kalender balap musim ke-9 yang telah diunggah dalam laman resmi https://www.fiaformulae.com/en/races.
Setelah kunjungan, kata Syachrial, perwakilan FEO juga akan lebih intens lagi berkunjung ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan tim penyelenggara lokal Formula E Jakarta pada 2023.
Hal itu mengingat pelaksanaan balap mobil listrik satu-satunya di Indonesia itu akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.
Di sisi lain, Ketua IMI Pusat Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga memastikan, Jakpro akan kembali bekerjasama dengan IMI DKI dan IMI Pusat dalam menghelat Formula E Jakarta 2023.
Selain itu, bertepatan dengan pelantikan pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Provinsi DKI Jakarta periode 2021-2025 di Balai Kota, Bamsoet menegaskan, perhelatan Formula E Jakarta 2023 akan sepenuhnya menggunakan dana kerja sama bisnis ke bisnis (B2B) bersama pihak swasta.
"Kami sepakat bahwa dana nanti yang dipakai untuk Formula E non-APBD harus sepenuhnya swasta dan sponsor," kata Bamsoet.
Baca Juga: Minta Formula E Jakarta 2023 Tak Pakai APBD, Ketua DPRD DKI ke Jakpro: Cari Sponsor Sendiri
Seri pertama musim ke-9 Formula E 2023 telah diikuti 11 tim dan 22 pembalap dan selesai digelar di Meksiko pada Sabtu (14/1) dini hari WIB.
Pembalap Avalanche Andretti Jake Dennis berhasil memenangkan balapan. Sementara di tempat kedua ditempati Pascal Wehrlein (Tag Heuer Porsche) dan Lucas Di Grassi (Mahindra Racing) di posisi ketiga.
Selanjutnya, seri kedua balap mobil listrik internasional ini akan berlangsung di Diriyah, Arab Saudi, pada 27-28 Januari 2023.
Berita Terkait
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!
-
Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Terpilih Jadi Ketum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Mundur dari Komisaris Jakpro
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar