Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Selasa, 17 Januari 2023 | 19:36 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Polsek Tambora meringkus pengedar narkoba jenis sabu berinisial AW alias Elung (32) di Jalan Jembatan 2 Sinar Budi, Pinangsia, Penjaringan Jakarta Utara pada Senin (19/12/2023) lalu.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 11 paket sabu siap edar. Total ada 2,31 kilogram sabu yang diamankan dari tangan Elung.

Putra menuturkan, penangkapan bermula saat adanya informasi tentang peredaran sabu di wilayahnya. Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim bergerak dan merungkus Elung di rumah kontrakannnya.

"Sabu tersebut disimpan pelaku di dalam lemari pakaian saat dilakukan penggeledahan," katanya.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa jadi Pemasok Sabu, Bandar Narkoba di Kampung Bahari Alex Bonpis Akhirnya Tertangkap

Kepada penyidik, Elung mengaku, mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Jojo, yang berada salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Saat bertransaksi mereka tidak bertemu langsung. Jojo menggunakan sistem tempel, dengan meletakan sabu di sebuah tong sampah di Jalan Raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat.

"Jadi, pelaku mengaku belum pernah bertemu dengan Jojo, dia hanya berkomunikasi melalui ponsel, mengambil sabu dengan cara ditempel di suatu tempat," katanya.

Bahkan, kata Putra, Elung menjual sabu atas perintah Jojo. Jojo juga meminta Elung untuk memasang CCTV, agar bisa diawasi dari jarak jauh.

"Menjualnya pun mengikuti petunjuk Jojo (sistem tempel) bahkan di rumah pelaku diminta Jojo untuk dipasangkan CCTV yang dapat dimonitor oleh Jojo dari jauh (online)," ungkapnya.

Baca Juga: Pengedar Liquid Vape Sabu Rencananya Jual Online Rp 200 Ribu per Botol

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Riski Ari Budianto mengatakan, Elung telah mengedarkan narkoba selama 5 bulan terakhir.

Ia nekat menjadi bandar narkoba lantaran tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Elung juga mengaku uang hasil penjualan sabu itu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup, atau hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Load More