SuaraJakarta.id - Personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara berjumlah ratusan terlihat hilir-mudik di kawasan Kampung Bahari, RT08/RW04 Kelurahan Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/1/2023).
Hal ini diduga terkait penggeledahan pasca penangkapan buronan bandar narkoba Alex Bonpis.
"Hari ini saya benarkan kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Utara turun ke lokasi dalam rangka melanjutkan penggeledahan, di mana salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah kami tangkap tadi malam," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander, Selasa (17/1/2023).
Doni menegaskan, benar Alex Bonpis telah ditangkap di suatu tempat di luar Jakarta.
"Iya betul ini adalah DPO atas nama Alex Bonpis sesuai disampaikan Bapak Dirresnarkoba (Kombes Mukti Juharsa) yang memberikan ultimatum untuk menyerahkan diri. Namun yang bersangkutan tidak kunjung menyerahkan diri. Akhirnya kami melakukan upaya penyelidikan dan kami tangkap di wilayah atau di luar Jakarta," kata Doni.
Doni mengatakan, personel gabungan telah menyisir tiga titik di wilayah Kampung Bahari dan menyita sejumlah aset diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Alex Bonpis seperti satu unit rumah, mobil, dan lain-lain.
"Ini masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan barang bukti sehingga nanti lebih jelasnya tim kami yang dalam kegiatan ini yang sudah ditunjuk untuk mengumpulkan semuanya, dan akan dirilis besar oleh Bapak Kapolda dan Bapak Kabid Humas. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut dan juga proses penyidikan masih berjalan nanti lebih jelasnya di kantor kami di Polda Metro Jaya," kata Doni.
Total ada tiga unit rumah milik bandar narkoba Alex Bonpis yang digeledah polisi di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.
Ketiga rumah tersebut tersebar di sekitar wilayah RW 07 dan RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca Juga: Didampingi Kuasa Hukum, Baim Wong Datangi Polda Metro Jaya, Ini Tujuannya
Salah satunya rumah tiga lantai di Jalan Bahari IV, RT 08 RW 04 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Rumah itu berwarna krem dengan nuansa oranye pada beberapa bagian muka bangunan (fasad).
Polisi mendapati pintunya terkunci, pendingin ruangannya dimatikan, dan lampu depannya menyala.
Polisi sampai harus mengerahkan ahli kunci sebanyak dua kali untuk membuka pintu rumah tersebut. Pintu pun terbuka dan anggota masuk ke dalam rumah tersebut.
Polisi langsung menggeledah rumah tersebut dan memasang garis polisi setelah seluruh proses selesai.
Sebelumnya Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa juga meminta Alex Bonpis, buronan yang telah sembilan bulan dicari Polda Metro Jaya, agar menyerahkan diri atau pihaknya mengerahkan personel untuk menangkapnya secara paksa.
Berita Terkait
-
Perkuat Sistem Keamanan, DPRD DKI Dukung Integrasi CCTV Lintas Instansi
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus