SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) melanjutkan proses penyidikan kasus pidana peredaran narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Teddy diduga terlibat peredaran lima kilogram sabu-sabu yang merupakan bagian dari 41,4 kg barang bukti kasus narkoba milik Polres Bukittinggi yang seharusnya dimusnahkan, dengan 1,7 kg di antaranya diduga akan diedarkan di wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan, polisi telah melakukan penggeledahan dan menyita rumah salah satu tersangka penerima suplai narkoba dari jaringan mantan Kapolda Sumatera Barat itu yang diduga berinisial AL alias Alex Bonpis di kawasan Kampung Bahari, RW04 dan RW07 Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok.
"Dalam kasus ini, AL adalah salah satu penerima barang dari penjual yang diduga dari Teddy Minahasa. Salah satu penerima barang bukti adalah AL ini," kata Andi, Selasa (17/1/2023).
Setelah Alex Bonpis buron sejak April 2022, muncul klaim bahwa polisi telah menangkap bandar narkoba di luar Jakarta pada Senin (16/1) malam.
Penangkapan itu dibenarkan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander saat ditemui wartawan usai penggeledahan di tiga titik wilayah Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa.
Dony menambahkan, polisi berencana merilis pengungkapan kasus tersebut sejelas-jelasnya kepada publik di Markas Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Pada penggeledahan di rumah Alex Bonpis, tidak tampak ada yang ditangkap. Namun polisi menemukan senjata air softgun di salah satu rumah yang digeledah. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Video JK: Pelapor Ade Armando dan Abu Janda Kecewa Laporannya Dilempar ke Polda Metro
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi