SuaraJakarta.id - Ketua RT 06 Lagoa Jayadin Jeky mengatakan warga di wilayahnya dibuat resah terkait peristiwa pelecehan seksual berupa begal payudara yang sudah dua kali terjadi di wilayah Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Terkini, aksi nekat begal payudara menimpa korban perempuan terjadi di Jakarta Utara, tepatnya di Kawasan Mahoni, Gang 3 Blok A, Lagoa, Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/1) malam.
"Kalau masalah resah ya pasti resah kejadian ramai," kata Jayadin di Jakarta Utara, Kamis (19/1/2023).
Untuk kasus pelecehan seksual di Jalan Mahoni, Jayadin menduga korban telah diikuti sebelumnya. Karena berdasarkan rekaman kamera pengawas, pengendara motor itu sebelumnya sudah masuk dari ujung Jalan Mahoni hingga melewati CCTV.
Menurut Jayadin, korban D dan suaminya baru berencana untuk melaporkan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara setelah semua data-data perbuatan yang terekam kamera pengawas sudah diserahkan kepada korban.
Namun, wajah pelaku tidak berhasil terekam kamera pengawas, meski saat melakukan perbuatan pelaku mengenakan jaket ojek daring dan mengendarai sepeda motor.
Kasus ini menjadi trending di media sosial, serta mendesak agar polisi segera menangkap pelaku.
Sebelumnya, peristiwa serupa pernah terekam di media sosial Instagram membuat polisi menangkap tersangka berinisial R, diduga sebagai pelaku 'begal payudara' yang terekam mengendarai sepeda motor matik berwarna merah di gang belakang Sekolah Strada, Jalan Kurnia Kampung Bulak dekat Koja Trade Mall pada Senin (9/1) sekitar pukul 20.14 WIB.
Namun kemudian R bebas setelah dari korban menginginkan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan selanjutnya dibuatkan surat pernyataan dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Miris! 2 Kasus Pelecehan Gegerkan Jatim, Korban Puluhan Bocah di SD dan Pesantren
Penyelesaian kasus di kepolisian menggunakan pendekatan seperti itu dikenal dengan sebutan keadilan restorasi atau restorative justice.
Polsek Koja merespons keresahan yang muncul usai kasus pelecehan seksual 'begal payudara' dengan menggunakan pendekatan restorative justice.
Kanit Reskrim Polsek Koja Ajun Komisaris Polisi Yayan Heri Setiawan mengatakan penyelesaian kasus menggunakan pendekatan keadilan restorasi yang diterapkan di Koja bukan berarti pembiaran terhadap pelaku berkeliaran.
"Pelaku kami kembalikan kepada keluarganya, untuk sanksi terhadap pelaku tetap kami lakukan pemantauan," ujar Yayan.
Menurut Yayan, langkah restorative justice diambil karena korban merasa kasus yang menimpanya itu sebagai aib. Sehingga ketika penyidik mempertemukan korban dengan tersangka, pihak korban setuju dengan pilihan untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
"(Trauma karena kejadian pelecehan) sementara tidak. Karena kami pertemukan, korban mau dan dibuatkan kesepakatan tidak kembali melakukan perbuatannya," tutur Yayan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Bikin Ngilu! 25 Adegan Kasus Istri Potong Kemaluan Suami di Jakbar
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Ini Respons Partai Golkar
-
Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti
-
Rezeki SELASA CERIA Menantimu! DANA Kaget Siap Diklaim, Ratusan Ribu Rupiah Masih Aktif
-
Makaroni Ngehe Buka Gerai Baru di Stasiun Palmerah, Tambah Pilihan Jajanan Penumpang KRL