Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Faqih Fathurrahman
Rabu, 25 Januari 2023 | 01:15 WIB
Salah satu korban penipuan investasi bodong, Deshita Samantha di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). [Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar persidangan perkara investasi bodong media periklanan dengan terdakwa Lita Dwi Anggraeni (33). Lita diketahui meraup uang sebesar Rp130 miliar dari hasil investasi bodong tersebut.

Usai menjalani persidangan tertutup, salah satu korban penipuan, Deshita Samantha mengatakan di depan majelis hakim, Lita mengakui segala perbuatannya.

“Terdakwa mengakui bahwa adanya kerugian saya senilai Rp34 miliar,” kata Deshita di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (24/1/2022).

Deshita juga menjelaskan, sebelum persidangan hari ini, dirinya mengaku telah mencoba menyelesaikan perkara ini lewat jalur kekeluargaan dengan bersurat teguran atau somasi kepada Lita. Namun hingga dilaporkan polisi, Lita tak melakukan itikad baik untuk mengganti kerugiannya.

Baca Juga: Pemalsuan Putusan Perkara Narkoba, 4 Hakim Tinggi PT Tanjungkarang Diperiksa

Dalam persidangan, Deshita mengakui kepada majelis hakim, jika ia tertipu dengan Lita yang saat itu menawarkan untuk memasang iklan di salah satu platform digital milik salah satu TV swasta di Jakarta.

Deshita mengaku, ada beberapa hal yang membuat ia percaya terhadap Lita. Diantaranya, saat mereka bertemu untuk membicarakan bisnis, pertemuan itu berlangsung di kantor salah satu tv swasta di Jakarta yang diklaim menjadi kantor Lita. Terlebih, Lita melengkapi diri dengan seragam dan id card perusahaan tersebut.

Sementara, kuasa hukum Deshita, Jules Haneda mengatakan perkara ini tidak bakal disidangkan jika Lita saat itu ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Namun, meski pihaknya telah berulang kali melakukan somasi, terdakwa tidak juga memenuhi hal tersebut.

“Sudah secara kekeluargaan, kami coba somasi namun tidak menyelesaikan. Malahan pihak terdakwa membantah dan menyerang balik ke saya,” kata Jules.

Dalam menjalankan aksi investasi bodong media periklanan, Lita Dwi Anggraeni mengaku sebagai salah satu karyawan perusahaan televisi besar di tanah air.

Baca Juga: JPU Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Lepas Henry Surya: Saya Bakal Lapor ke Presiden

Lita menawarkan para korban untuk memasang iklan di tempatnya. Lita meyakinkan para korban dengan menggunakan seragam dan id card milik media tersebut.

Pada akhir tahun 2020, rencana iklan di media berbayar (media placement) yang semestinya berjalan tak kunjung terealisasi. Para korban kemudian meminta mengembalikan nilai investasi yang totalnya ditaksir mencapai Rp130 miliar.

Hingga akhirnya pada Maret 2021 lalu, para korban kemudian melaporkan Lita ke Polda Metro Jaya.

Load More