SuaraJakarta.id - Polisi menolak mengabulkan penangguhan penahanan Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka penganiaya anak kandung berinisial KRS (12) dan KAS (10) di Apartemen Signature Park, Tebet.
"Penyidik tidak mengabulkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Senada dengan Ary, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menambahkan permohonan penangguhan merupakan hak tersangka.
"Namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP," tambah Irwandhy.
Kini, Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka Raden Indrajana Sofiandi selama 20 hari ke depan.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun, pekerjaan karyawan swasta," kata Irwandhy.
Irwandhy mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1) sehingga penahanan RIS sudah berjalan empat hari sampai sekarang.
Menurut Irwandhy, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.
RIS melakukan kekerasan fisik maupun psikis beberapa kali dalam rentang waktu September 2021 hingga 5 September 2022.
Baca Juga: 2 Anak Korban Pemukulan Raden Indrajana Trauma Hingga Berhenti Sekolah
Lebih lanjut, dijelaskan kekerasan tersebut berlangsung di unit apartemen mereka saat keluarga masih satu atap.
Mantan istri RIS, Keyla Evelyn Yasir (39) yang mengetahui hal itu melaporkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.
Pasal yang disangkakan terhadap Raden Indrajana Sofiandi adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan, Motor Pemuda Depok Dicuri, Dua Pelaku Ditangkap
-
Dibebaskan karena Bayinya, TikTokers Figha Lesmana Ngaku Kapok: Saya Janji tak Mengulangi Itu Lagi
-
Tragedi Pagi Buta di Pejaten: Terapis Muda Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Lompat dari Ruko
-
Terbongkar! Kedok Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata, Polisi Sita Dolar Palsu
-
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Nikita Mirzani Tetap Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
-
Dana Korupsi Rp13 T Dialokasikan untuk Beasiswa, Purbaya: Disalurkan Tahun Depan
Terkini
-
Bikin Ngilu! 25 Adegan Kasus Istri Potong Kemaluan Suami di Jakbar
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Ini Respons Partai Golkar
-
Buzzer Serang Bahlil Lahadalia, PILAR 08 Lapor Polisi, Ujaran Kebencian dan Meme Jadi Bukti
-
Rezeki SELASA CERIA Menantimu! DANA Kaget Siap Diklaim, Ratusan Ribu Rupiah Masih Aktif
-
Makaroni Ngehe Buka Gerai Baru di Stasiun Palmerah, Tambah Pilihan Jajanan Penumpang KRL