SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat-obatan palsu dan ilegal, dari dua industri rumahan di wilayah Jakarta dan Cirebon, Jawa Barat. Tercatat ada 430 ribu obat palsu yang diproduksi oleh dua industri rumahan tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, dalam perkara ini ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran, yakni sebagai produsen dan penjual.
Adapun 11 orang tersangka alam perkara ini yakni berinisial RA, W, M, AAR, RI. Kemudian, CS, J, A, M, MD dan AZ.
"Jadi ada penjual atau sales dan ada dua orang tersangka sebagai produsen. Satu di Jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Ratusan obat yang dipalsukan oleh dua industri rumahan ini di antaranya ponstan asam mefenamat 500 mg, kalpanax cair, minyak tawon, amoxcillin trihydrate, neuralgin, paractamol, dan super tetra HCL.
Auliansyah mengatakan dalam perkara ini, pihaknya menggandeng BPOM untuk melakukan penelitian di laboratorium. Adapun hasilnya dari berbagai obat yang disita secara umum dinyatakan ilegal dari mulai palsu hingga tanpa ada izin produksi atau BPOM.
"Ada juga obat yang expired atau kadaluarsa diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kadaluarsa," ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Ciri-ciri Obat Ilegal Menurut BPOM, Waspada Beli Obat Palsu!
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Rp1,5 Miliar Raib, Istri Polisi Jadi Tersangka Penipuan Kredit HP, Ini 6 Faktanya
-
Dari Video TikTok ke Balik Jeruji, Dugaan Hina Nabi Ini Berujung Penahanan
-
Buka Puasa Jakarta Hari Ini 22 Februari 2026 Pukul Berapa? Cek Waktu Maghribnya