Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 31 Januari 2023 | 19:51 WIB
Tangkapan layar sekelompok pemuda mengeroyok driver ojol di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Minggu (22/1/2023). [Instagram]

SuaraJakarta.id - Polisi kembali menangkap satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengeroyokan ojek online (ojol) di sebuah restoran di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku berinisial SH (40).

Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilahta mengatakan, SH berperan menganiaya korban.

Ia ditangkap di wilayah Jakarta Barat setelah sebelumnya buron selama satu minggu.

SH ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (30/1) lalu. Saat penangkapan, polisi turut menyita beberapa barang bukti.

Baca Juga: Gibran Persilahkan Polisi Periksa Pemain Persis Solo

Salah satunya pakaian yang dipakai saat pengeroyokan ojol terjadi.

"Hingga saat ini, SH dan keempat tersangka lainnya masih mendekam di Polsek Taman Sari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Yonky.

Peristiwa itu bermula ketika seorang driver ojol sedang membawa penumpang perempuan di salah satu jalan di kawasan Taman Sari, Minggu (22/1).

Saat melintas, sekelompok pemuda menggoda penumpang tersebut atau catcalling, sehingga membuat sang driver ojol marah.

Pengemudi pun turun dan cekcok antar kedua pihak pun tak terelakkan.

Baca Juga: Kakak Korban Pengeroyokan Geng Motor Arabian di Purwakarta Minta Pelaku Dihukum Berat

Karena kalah dalam cekcok tersebut, pengemudi ojol itu langsung memanggil teman-temannya untuk melakukan serangan balik.

Bersama teman-temannya, driver ojol itu lalu datang dan melakukan kekerasan kepada kelompok pemuda tersebut.

Namun mereka kabur karena merasa kalah jumlah. Mereka lari ke salah satu rumah makan atau restoran di kawasan Mangga Besar.

Komplotan pemuda itu pun mengejar salah satu driver ojol tersebut ke rumah makan sambil melakukan pengeroyokan.

Aksi tersebut terekam CCTV dan videonya sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @jakartainformasi.

Setelah melewati proses pemeriksaan saksi dan beberapa barang bukti, polisi akhirnya menetapkan lima tersangka, yakni FN, MRM, RS, SH dan MF.

Load More