Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 01 Februari 2023 | 15:23 WIB
Pria asal Bogor berinisial IR (27) jadi bulan-bulanan massa usai tertangkap melakukan penodongan dan menggasak uang minimarket di Tangsel, Senin (30/1/2023). [Tangkapan Layar]

SuaraJakarta.id - Seorang pria asal Cibinong, Bogor, berinisial IR (27) babak belur dihajar massa. Hal ini setelah ia tertangkap usai menodong pegawai minimarket pakai golok dan menggasak uang Rp 17 juta.

Peristiwa itu terjadi di sebuah minimarket dekat Kelurahan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (30/1/2023) siang.

Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani membenarkan adanya insiden tersebut. Dia menerangkan, pelaku beraksi seorang diri pada pukul 10.30 WIB.

Semula, pelaku berpura-pura belanja dan melakukan pembayaran dengan aplikasi. Saat dicoba, transaksi yang dilakukan gagal.

Baca Juga: Beras Medium Bulog Siap Merangsek Masuk Minimarket dan Supermarket

"Pelaku masuk ke ruang kasir, kemudian menodongkan golok ke karyawan di kasir minimarket," kata Syabillah saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Syabillah menuturkan, pelaku beraksi meminta uang sambil menodongkan golok dan mulai mengancam karyawan minimarket.

Pelaku mengancam bakal membacok karyawan jika tak memberikan uangnya.

"Pelaku sempat mengancam 'serahkan uang semua, kalau teriak saya bacok'. Dapat ancaman itu karyawan minimarket ketakutan dan berikan uang yang diminta Rp 17.235.000," jelasnya.

Usai menggasak uang di kasir, pelaku bergegas ke parkiran. Saat pelaku lengah, korban pun melawan dengan menarik baju dari belakang hingga pelaku terjatuh.

Baca Juga: Coba Kabur, Dor...Pelaku Begal Opang Meringis Kesakitan Ditembak Polisi

Korban kemudian berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar warga sekitar segera mengamankan pelaku serta goloknya. Seketika, nyali pelaku menciut di hadapan massa.

Warga yang kesal menghujani tinju dan tendangan ke arah tubuh pelaku. Beruntung ada sejumlah warga lain yang melerai sehingga pelaku tak habis jadi bulan-bulanan massa.

Pelaku perampokan minimarket ini diancam dengan hukuman sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman," kata Syabillah.

Dalih Anak Sakit Tumor

Sementara itu, dalam video yang beredar, tampak pelaku jadi bulan-bulanan massa. Sembari menangis, pelaku berdalih untuk biaya pengobatan anaknya yang sakit tumor.

"...buat anak saya. Anak saya tumor," ujar pelaku.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More