Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 03 Februari 2023 | 18:57 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif. Sasarannya adalah mobil yang tidak lulus dan belum uji emisi.

"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo, Jumat (3/2/2023).

Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp 5.000 per jam.

Adapun 11 lokasi parkir milik Pemprov DKI yaitu:

Baca Juga: DPRD DKI Minta Pemprov Ambil Alih Wisma Atlet Jadi Rusun, Heru Budi: Masih Kita Bahas

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
  2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
  3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
  4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan,
  5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
  6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat,
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
  8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
  9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan,
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
  11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Menurut Syafrin, upaya itu dilakukan untuk pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, kata dia, data nomor polisinya tercatat di sistem. Sehingga ketika kendaraan itu masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak lulus atau bahkan belum uji emisi.

"Kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujar Syafrin.

Syafrin menjelaskan, penanganan masalah transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas.

Yakni pejalan kaki, angkutan umum, kendaraan ramah lingkungan dan disinsentif kendaraan pribadi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan Juru Parkir, Anak Anggota DPRD Wajo Terancam 2 Tahun Penjara

"Pemprov DKI Jakarta berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan. Kami bersinergi dengan semua pihak karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks," katanya.

Load More