SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus buntut adanya ketidaksesuaian dalam penyidikan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dengan pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam gelar perkara khusus itu Polda Metro Jaya bakal mencabut status tersangka terhadap almarhum mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra.
"Ada dua rekomendasi, pertama mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka. Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis di ICE BSD Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).
Trunoyudo menuturkan, kasus tersebut juga menjadi pelajaran bagi Polda Metro Jaya untuk melakukan perbaikan di internal.
"Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan," tuturnya.
Sebelumnya, Trunoyudo mengakui adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus tewasnya mahasiswa UI Hasya Athallah Saputra yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Setiabudi Wahono.
Trunoyudo mengatakan, ketidaksesuaian dalam penyidikan itu terungkap dari hasil evaluasi tim asistensi dan evaluasi.
"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait penetapan status dan tahapan lainnya pada perkara tersebut," papar Trunoyudo.
Trunoyudo mengungkapkan, pihaknya meminta maaf lantaran adanya ketidaksesuaian dalam penyidikan kasus tewasnya mahasiswa UI yang terlibat dengan pensiunan polri itu.
Baca Juga: Dijemput Petugas, Bripka Madih Kembali Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
"Kami menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan SuaraJakarta.id, kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI vs pensiunan polisi itu terjadi pada kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Dalami Grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Jerat Hukumnya Bagaimana?
-
Mantan Rektor UGM Komentari Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kita Percaya Penuh
-
Anggota FBR Peras Mandor Proyek, Ancam Hentikan Pekerjaan jika Tak Bayar 'Uang Keamanan'
-
Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21
-
Rayen Pono Vs Ahmad Dhani Memanas! Laporan Dilimpahkan, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!
-
Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
-
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini