SuaraJakarta.id - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap laboratorium pembuatan narkotika (narcotics kitchen lab) jenis ekstasi.
Laboratorium pembuatan narkotika tersebut diketahui berlokasi di RT 13/RW 4, Kampung Rawa Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (23/1/2023) lalu. Ada empat tersangka yang diringkus dalam perkara ini.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
"Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap 4," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Selasa (7/2/2023).
Dalam aksinya, para pelaku memilih tempat padat penduduk untuk mengaburkan kecurigaan petugas. Selai itu, mereka juga sengaja memproduksi ekstasi di tempat produksi plakat untuk mengaburkan praktik haramnya.
"Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang," katanya.
Dari keempat pelaku dua di antaranya merupakan narapidana (napi). Kedua narapidana ini mengendalikan proksi ekstasi rumahan tersebut dari dalam lembaga pemasyaraktan (lapas).
"Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga 2 napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan," katanya.
Dalam memproduksi ekstasi ini, tersangka SP berperan sebagai peracik ekstasi. Ia menggunakan sejumlah obat-obatan sampai spidol. Ekstasi yang sudah jadi ini kemudian diedarkan menggunakan jasa ojek online (ojol).
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran