SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono rencananya akan melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta hari ini, Rabu (15/2/2023). Pelantikan akan dilangsungkan di Balai Kota DKI Jakarta pukul 16.00 WIB.
Joko yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Bali diangkat Presiden Joko Widodo. Ia mengalahkan dua kandidat lain yakni Dhany Sukma dan Michael Rolandi Cesnanta.
Bersamaan dengan hari pelantikan Joko, dari pantauan suara.com di Balai Kota DKI terlihat karangan bunga ucapan selamat berjejer di kantor orang nomor satu di Jakarta itu.
Ucapan berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, pejabat daerah lain, Anggota DPRD DKI, Organisasi Masyarakat (Ormas), perusahaan swasta, BUMD, BUMN, hingga unsur TNI-Polri.
"Selamat dan sukses kepada Joko Agus Triyono atas dilantiknya sebai Sekda Provinsi DKI Jakarta," demikian tulis karangan bunga itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memutuskan mengangkat Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Joko bukan berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.
Pengangkatan Joko itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditandatangani pada Senin (13/2/2023).
"Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono SE, MM, Ak, CA, CSFA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Jokowi dalam Keppres tersebut, dikutip Selasa (14/2/2023).
Nantinya Joko akan mulai menjabat sebagai PNS nomor satu di Jakarta ketika sudah dilantik. Pelantikan akan dilakukan oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Sepak Terjang Joko Agus Setyono, Kepala BPK Bali Dipilih Presiden Jokowi Jadi Sekda DKI
"Terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut Jokowi.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 Februari 2023.
Dengan Keppres ini, artinya Joko mengalahkan dua kandidat Calon Sekda DKI lain, yakni Dhany Sukma selaku Wali Kota Jakarta Pusat dan Michael Rolandi Cesnanta Brata selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Hadapi Polusi yang Makin Kompleks, Aturan Kualitas Udara Jakarta Bakal Direvisi
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar