SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono rencananya akan melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta hari ini, Rabu (15/2/2023). Pelantikan akan dilangsungkan di Balai Kota DKI Jakarta pukul 16.00 WIB.
Joko yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Bali diangkat Presiden Joko Widodo. Ia mengalahkan dua kandidat lain yakni Dhany Sukma dan Michael Rolandi Cesnanta.
Bersamaan dengan hari pelantikan Joko, dari pantauan suara.com di Balai Kota DKI terlihat karangan bunga ucapan selamat berjejer di kantor orang nomor satu di Jakarta itu.
Ucapan berasal dari berbagai pihak, mulai dari pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, pejabat daerah lain, Anggota DPRD DKI, Organisasi Masyarakat (Ormas), perusahaan swasta, BUMD, BUMN, hingga unsur TNI-Polri.
"Selamat dan sukses kepada Joko Agus Triyono atas dilantiknya sebai Sekda Provinsi DKI Jakarta," demikian tulis karangan bunga itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memutuskan mengangkat Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Joko bukan berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.
Pengangkatan Joko itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang ditandatangani pada Senin (13/2/2023).
"Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono SE, MM, Ak, CA, CSFA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta," ujar Jokowi dalam Keppres tersebut, dikutip Selasa (14/2/2023).
Nantinya Joko akan mulai menjabat sebagai PNS nomor satu di Jakarta ketika sudah dilantik. Pelantikan akan dilakukan oleh Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono pada waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga: Sepak Terjang Joko Agus Setyono, Kepala BPK Bali Dipilih Presiden Jokowi Jadi Sekda DKI
"Terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan," lanjut Jokowi.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 Februari 2023.
Dengan Keppres ini, artinya Joko mengalahkan dua kandidat Calon Sekda DKI lain, yakni Dhany Sukma selaku Wali Kota Jakarta Pusat dan Michael Rolandi Cesnanta Brata selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern