Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:31 WIB
Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Haris dalam Monev Kerjasama dan Sosialisasi Program Joint Marketing antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pos Indonesia di Kantor Pos Pusat, Jakarta Pusat, Jumat, (17/2/2023). (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

6. Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Load More