SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya motif tersangka HK (21) dan MA (15) melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita pengusaha ayam goreng tepung di Bekasi berinisial MIM (29) karena sakit hati.
"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Hengki menjelaskan menurut pengakuan para tersangka, mereka telah merencanakan selama tiga hari untuk melakukan pembunuhan tersebut.
"Jadi, tersangka ini telah bekerja selama lima hari, dua hari bekerja sungguhan tapi tiga harinya mereka rencanakan untuk pembunuhan," katanya.
Hengki menambahkan para tersangka melakukan pembunuhan tersebut pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.
"Saat itu korban bersama bayinya (A) baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali, " katanya.
Hengki menambahkan mereka membawa lari uang Rp 950 ribu dan ponsel milik korban beserta bayinya.
"Karena bayi tersebut terus menangis tersangka memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai warga," katanya.
Hengki menjelaskan para tersangka ini berencana kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudaranya HK, namun karena kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang.
"Sesampai di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya," katanya.
Setelah mendapat laporan pembunuhan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil melakukan penangkapan tersangka.
"Para tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang pada Jumat pukul 01.00 dini hari, " kata Hengki.
Hengki menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, " ucapnya.
Berita Terkait
-
10 Cara Mengelola Sisa Gaji Bulanan Jika THR Habis Terpakai Mudik
-
Pemudik Asal Bekasi Bingung Terlantar di Tol Semarang-Solo Usai Diturunkan Bus
-
Mensesneg Ungkap Pemerintah Tengah Kaji Rencana Pangkas Gaji DPR dan Kabinet
-
Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?
-
Didominasi Motor, Arus Mudik di Kalimalang Padat Merayap
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Bukan Mohon Maaf Lahir Batin, Inilah Arti Sebenarnya Minal Aidin Wal Faizin
-
Jadwal Imsak Jakarta 20 Maret 2026: Batas Sahur di Akhir Ramadan, Catat Waktu Subuh Hari Ini
-
'Minal Aidin' dalam Berbagai Bahasa Daerah di Indonesia, Sudah Tahu Artinya dan Cara Mengucapkannya?
-
Cek Lokasi Salat Id Muhammadiyah Jakarta 2026, Ini yang Paling Dekat dari Rumah
-
Menjelang Magrib! Buka Puasa Jakarta Hari Ini 19 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktunya