Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 17 Februari 2023 | 19:00 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (tengah) saat konferensi pers kasus pembunuhan Bekasi, di Jakarta, Jumat (17/2/2023). [ANTARA/Ilham Kausar]

SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya motif tersangka HK (21) dan MA (15) melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita pengusaha ayam goreng tepung di Bekasi berinisial MIM (29) karena sakit hati.

"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Hengki menjelaskan menurut pengakuan para tersangka, mereka telah merencanakan selama tiga hari untuk melakukan pembunuhan tersebut.

"Jadi, tersangka ini telah bekerja selama lima hari, dua hari bekerja sungguhan tapi tiga harinya mereka rencanakan untuk pembunuhan," katanya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Setuju Sambo Dihukum Mati: Sampein ke Hakim, Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa

Hengki menambahkan para tersangka melakukan pembunuhan tersebut pada Kamis (16/2) pukul 08.30 WIB.

"Saat itu korban bersama bayinya (A) baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali, " katanya.

Hengki menambahkan mereka membawa lari uang Rp 950 ribu dan ponsel milik korban beserta bayinya.

"Karena bayi tersebut terus menangis tersangka memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai warga," katanya.

Hengki menjelaskan para tersangka ini berencana kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudaranya HK, namun karena kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang.

Baca Juga: 'Heh Bodoh!' Nikita Mirzani Tak Terima Diejek Takut Kehilangan Backingan Ferdy Sambo yang Divonis Mati

"Sesampai di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya," katanya.

Setelah mendapat laporan pembunuhan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil melakukan penangkapan tersangka.

"Para tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang pada Jumat pukul 01.00 dini hari, " kata Hengki.

Hengki menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.

"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, " ucapnya.

Load More