SuaraJakarta.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin mendesak Pemerintah untuk mencabut penghargaan Satyalancana yang pernah diberikan kepada ketua pengawas koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama Iwan Setiawan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pernah memberi penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 tahun 2019 lalu di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
"Harus kita akui bahwa situasi darurat koperasi saat ini merupakan kealpaan kita semua sebagai sebuah bangsa. Kami sangat prihatin dengan keadaan yang kami sebut sebagai kejadian luar biasa ini, dan berharap pemerintah segera melakukan pembaharuan perkoperasian Indonesia dengan pendekatan kebijakan yang luar biasa juga," tutur Sultan ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (20/2/2023).
Sejatinya, kata mantan aktivis KNPI itu, Koperasi memiliki tujuan luhur dalam memajukan kesejahteraan anggota dan mendorong penguatan fondasi perekonomian bangsa. Kami setuju, jika para pegiat koperasi diapresiasi sebagai pejuang ekonomi kerakyatan yang berhak atas penghargaan dari negara.
Baca Juga: Heboh! Bakal Calon DPD di Bengkulu Ditembak saat Hendak Salat Jumat
"Tapi jika pelaku industri perkoperasian justru cenderung pada upaya penyalahgunaan legitimasi dan merugikan masyarakat, saya kira negara harus bertindak tegas. Bahkan jika mereka pernah dihargai dengan pengakuan sosial dan kehormatan oleh negara," ujar Sultan.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk secara tegas mencabut penghargaan Satyalancana Wira Karya dari yang bersangkutan. Saya kira Pemerintah perlu mengklarifikasi dan mengumumkan pencabutan penghargaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat khususnya para korban atas kelalaiannya dalam mengawasi aktivitas koperasi selama ini.
"Maka sangat penting bagi Pemerintah untuk merestorasi aturan hukum koperasi yang seringkali disalahgunakan oleh oknum pemilik modal. Koperasi harus didefinisikan secara jelas dan tegas sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, bukan sebagai institusi bisnis", tutupnya.
Kasus kejahatan keuangan koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menjadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban sebanyak 185.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 8 triliun.
Baca Juga: Ni Luh Djelantik Hingga Wayan Geredeg Melenggang ke Tahap Verifikasi Faktual
Berita Terkait
-
LPDB-KUMKM Bakal Perkuat Modal Koperasi Produktif di Program Makan Bergizi Gratis
-
Menkop Rebranding Koperasi Lewat Tiga Langkah Utama Untuk Revitalisasi
-
Menkop Budi Arie Sebut Koperasi Siap Serap Susu Produksi Lokal Untuk Makan Bergizi Gratis
-
Wamenkop Ingin Dana Bergulir untuk Koperasi-UMKM Bisa Gunakan Konsep Syariah
-
Golkar DKI Gelar Konsolidasi, Minta Kader Bagikan Spanduk hingga Kaos RK-Suswono ke Tetangga
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Hilirisasi Moncer! MIND ID Cetak Kinerja Positif Kuartal III-2024
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
Terkini
-
Dua Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Kebon Jeruk Ditangkap di Bekasi dan Jaktim
-
Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Kebon Jeruk
-
KB Bank Kembali Meraih Peringkat AAA dari Pefindo, Penuhi Komitmen Keuangan Jangka Panjangnya
-
Inilah Keunggulan yang Ditawarkan Tas Jansport
-
Pj Gubernur Dapat Aduan Masyarakat: Banjir Rob di Muara Angke Sudah Biasa