SuaraJakarta.id - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin mendesak Pemerintah untuk mencabut penghargaan Satyalancana yang pernah diberikan kepada ketua pengawas koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama Iwan Setiawan.
Diketahui, Presiden Joko Widodo pernah memberi penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 tahun 2019 lalu di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
"Harus kita akui bahwa situasi darurat koperasi saat ini merupakan kealpaan kita semua sebagai sebuah bangsa. Kami sangat prihatin dengan keadaan yang kami sebut sebagai kejadian luar biasa ini, dan berharap pemerintah segera melakukan pembaharuan perkoperasian Indonesia dengan pendekatan kebijakan yang luar biasa juga," tutur Sultan ungkap Sultan melalui keterangan resminya pada Senin (20/2/2023).
Sejatinya, kata mantan aktivis KNPI itu, Koperasi memiliki tujuan luhur dalam memajukan kesejahteraan anggota dan mendorong penguatan fondasi perekonomian bangsa. Kami setuju, jika para pegiat koperasi diapresiasi sebagai pejuang ekonomi kerakyatan yang berhak atas penghargaan dari negara.
Baca Juga: Heboh! Bakal Calon DPD di Bengkulu Ditembak saat Hendak Salat Jumat
"Tapi jika pelaku industri perkoperasian justru cenderung pada upaya penyalahgunaan legitimasi dan merugikan masyarakat, saya kira negara harus bertindak tegas. Bahkan jika mereka pernah dihargai dengan pengakuan sosial dan kehormatan oleh negara," ujar Sultan.
Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk secara tegas mencabut penghargaan Satyalancana Wira Karya dari yang bersangkutan. Saya kira Pemerintah perlu mengklarifikasi dan mengumumkan pencabutan penghargaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat khususnya para korban atas kelalaiannya dalam mengawasi aktivitas koperasi selama ini.
"Maka sangat penting bagi Pemerintah untuk merestorasi aturan hukum koperasi yang seringkali disalahgunakan oleh oknum pemilik modal. Koperasi harus didefinisikan secara jelas dan tegas sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, bukan sebagai institusi bisnis", tutupnya.
Kasus kejahatan keuangan koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menjadi salah satu kasus gagal bayar yang merugikan korban sebanyak 185.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp 8 triliun.
Baca Juga: Ni Luh Djelantik Hingga Wayan Geredeg Melenggang ke Tahap Verifikasi Faktual
Berita Terkait
-
NasDem Padang Pariaman Optimis Menang di Pemilu 2024 dan Menangkan Anies Baswedan
-
Ditandai Pemasangan Jaket Partai, Teten Masduki Resmi Gabung PDI Perjuangan
-
Gelar Zikir Akbar di Sumsel, Airlangga Hartanto: Semua Partai Ingin Berkomunikasi Dengan Golkar
-
Jelang Ramadhan, DPD Minta Pemerintah Jaga Pasokan dan Harga Pangan
-
Eks Direktur dan Mantan Dewan Komisaris PT. Sabil Huda Utama Digugat Direktur Barunya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah
-
Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini