SuaraJakarta.id - Hendry Noya, kuasa hukum salah satu tersangka kasus debt collector berinisial LW (34), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Kedatangannya untuk mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
"Kami sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata dia.
Hendry menambahkan, alasannya bahwa yang ditahan atau ditangkap adalah debt collector bukan preman.
"Karena mereka (debt collector) mendapat legitimasi dari regulasi. Salah satunya peraturan OJK yang mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa mempekerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih, yaitu mereka debt collector," katanya.
Hendry juga menjelaskan pihak Polda Metro Jaya belum memberi tanggapan soal pengajuan restorative justice ini.
"Tadi pihak penyidik mengatakan 'silahkan saja kalau mau mengajukan (restorative justice)'. Jadi kita baru ajukan entah tanggapannya seperti apa," katanya.
Hendry menambahkan, pihaknya akan membantu semua pihak termasuk Kepolisian dalam mengatur para debt collector agar ke depan tidak terulang kejadian seperti ini.
"Mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya ke depannya 'debt collector' itu suatu profesi yang baik. Jangan sampai ada 'statement' bahwa mereka itu preman," katanya.
Baca Juga: Pria Pengangguran Lulusan S1 di Bekasi Bikin Industri Rumahan Sinte, Jualan via Instagram
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka debt collector dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Mereka juga melakukan tindakan membentak anggota polisi.
"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2).
Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban, yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.
Empat tersangka debt collector lainnya, yakni EJS, BF, YH dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Dana Umrah Hanania Group Diduga Buat Bayar Influencer, Polisi akan Periksa Keanu hingga Awkarin
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Tegaskan Tak Hentikan Penyidikan Diam-diam
-
Mama Sinta Bantah Diintimidasi TNI dan Naik Jet Haji Isam ke Jakarta: Itu Provokator!
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?