SuaraJakarta.id - Hendry Noya, kuasa hukum salah satu tersangka kasus debt collector berinisial LW (34), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Kedatangannya untuk mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
"Kami sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata dia.
Hendry menambahkan, alasannya bahwa yang ditahan atau ditangkap adalah debt collector bukan preman.
Baca Juga: Pria Pengangguran Lulusan S1 di Bekasi Bikin Industri Rumahan Sinte, Jualan via Instagram
"Karena mereka (debt collector) mendapat legitimasi dari regulasi. Salah satunya peraturan OJK yang mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa mempekerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih, yaitu mereka debt collector," katanya.
Hendry juga menjelaskan pihak Polda Metro Jaya belum memberi tanggapan soal pengajuan restorative justice ini.
"Tadi pihak penyidik mengatakan 'silahkan saja kalau mau mengajukan (restorative justice)'. Jadi kita baru ajukan entah tanggapannya seperti apa," katanya.
Hendry menambahkan, pihaknya akan membantu semua pihak termasuk Kepolisian dalam mengatur para debt collector agar ke depan tidak terulang kejadian seperti ini.
"Mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya ke depannya 'debt collector' itu suatu profesi yang baik. Jangan sampai ada 'statement' bahwa mereka itu preman," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Beri Bantuan Polres Jaksel Selidiki Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka debt collector dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Mereka juga melakukan tindakan membentak anggota polisi.
"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2).
Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban, yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.
Empat tersangka debt collector lainnya, yakni EJS, BF, YH dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel Amankan Debat Ketiga Pilkada Jakarta Malam Ini, Jamin Tak Ada Ancaman
-
Lagi! Polisi Tangkap Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Pemilik Web Keris123
-
Begini Rekayasa Lalin Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK, Hindari Jalan Ini
-
Kasusnya Ditangani Polisi, Meutya Hafid Ungkap 10 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Sudah Dipecat
-
Warga Sumsel Diringkus Polisi Usai Curi Brankas Rp 5 Miliar dan Emas 1 Kg di Tangsel
Tag
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir Akui PHK Ribuan Karyawan
-
Data Ekonomi China Dorong Rupiah Berotot di Perdagangan Senin Pagi
-
Harga Emas Antam Mulai Naik Lagi, Hari Ini Tembus Rp1.476.000/Gram
-
Marselino Ferdinan Dituduh Biang Kerok Eliano Reijnders Dicoret STY: Kalah Sama Camat...
-
Perbandingan Giovanni Van Bronckhorst vs Shin Tae-yong, Adu Pantas Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual