SuaraJakarta.id - Hendry Noya, kuasa hukum salah satu tersangka kasus debt collector berinisial LW (34), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (27/2/2023).
Kedatangannya untuk mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
"Kami sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice," kata dia.
Hendry menambahkan, alasannya bahwa yang ditahan atau ditangkap adalah debt collector bukan preman.
Baca Juga: Pria Pengangguran Lulusan S1 di Bekasi Bikin Industri Rumahan Sinte, Jualan via Instagram
"Karena mereka (debt collector) mendapat legitimasi dari regulasi. Salah satunya peraturan OJK yang mengatakan bahwa pihak pembiayaan bisa mempekerjakan atau bisa membantu pihak ketiga untuk menagih, yaitu mereka debt collector," katanya.
Hendry juga menjelaskan pihak Polda Metro Jaya belum memberi tanggapan soal pengajuan restorative justice ini.
"Tadi pihak penyidik mengatakan 'silahkan saja kalau mau mengajukan (restorative justice)'. Jadi kita baru ajukan entah tanggapannya seperti apa," katanya.
Hendry menambahkan, pihaknya akan membantu semua pihak termasuk Kepolisian dalam mengatur para debt collector agar ke depan tidak terulang kejadian seperti ini.
"Mungkin saja kita bisa atur yang baik supaya ke depannya 'debt collector' itu suatu profesi yang baik. Jangan sampai ada 'statement' bahwa mereka itu preman," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Beri Bantuan Polres Jaksel Selidiki Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka debt collector dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Mereka juga melakukan tindakan membentak anggota polisi.
"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2).
Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban, yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.
Empat tersangka debt collector lainnya, yakni EJS, BF, YH dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Kasus Laporan Ijazah Palsu, Ajudan Jokowi Kompol Syarif Usai Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya
-
Nyaris 2 Kg Sabu Disita dari Tangan Pria Asal Bojong Gede Bogor
-
Gelar Aksi di Polda Metro, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Reformasi Polri
-
Korban Debt Collector Lapor Pelanggaran Hukum, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta
-
Duel Abadi di Kamar Mandi: Sabun Cair vs Sabun Batangan, Mana Lebih Bagus?
-
Dorong Ekonomi Nasional, DJKI Targetkan Peningkatan Permohonan Paten dari Perguruan Tinggi