SuaraJakarta.id - Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dalam kasus obstruction of justice (OOJ) Brigadir J.
Terkait ini, putri Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (19), yang turut hadir di sidang vonis tersebut, mengaku menerima dengan lapang dada.
Ia pun berhrap ke depannya sang ayah jika sudah bebas nanti, bisa berkumpul dan menghabiskan waktu bersama keluarga.
"Ya udah terima aja dengan ikhlas dengan lapang dada. Ya mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah, jadi nanti pulang kerumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga, terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga," ujar Hanin kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini
Hanin juga mengaku sangat rindu dengan sang ayah yang hanya bisa bertemu dengan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum vonis dibacakan majelis hakim.
"Ya selayaknya bapak sama anak (pertemuannya). Minta pulang sih sebenarnya, buat pulang lebih cepat karena ya udah berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada sih," kata Hanin.
Sementara itu, terkait ketidakhadiran istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, Hanin mengatakan sang ibu sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Mama lagi ada kerjaan tapi mama support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mama pasti akan tetap support," ucapnya.
Diketahui, Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Hendra Kurniawan Tertinggi, Daftar Lengkap Vonis Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kasus OOJ
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Asas Nebis in Idem Gagal Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap PAW, Ini Penjelasan Hakim
-
Hakim Heru Bantah Ikut Musyawarah dan Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Tidak Ada di Sana
-
Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis Bintang Squid Game O Yeong-su
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus