SuaraJakarta.id - Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dalam kasus obstruction of justice (OOJ) Brigadir J.
Terkait ini, putri Hendra Kurniawan, Amanthy Fahimah Hanin (19), yang turut hadir di sidang vonis tersebut, mengaku menerima dengan lapang dada.
Ia pun berhrap ke depannya sang ayah jika sudah bebas nanti, bisa berkumpul dan menghabiskan waktu bersama keluarga.
"Ya udah terima aja dengan ikhlas dengan lapang dada. Ya mungkin untuk kedepannya lebih baik lagi untuk ayah, jadi nanti pulang kerumah lebih bisa banyak waktu sama keluarga, terus juga ya jadi lebih bisa deket sama keluarga," ujar Hanin kepada wartawan, Senin (27/2/2023).
Hanin juga mengaku sangat rindu dengan sang ayah yang hanya bisa bertemu dengan singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum vonis dibacakan majelis hakim.
"Ya selayaknya bapak sama anak (pertemuannya). Minta pulang sih sebenarnya, buat pulang lebih cepat karena ya udah berjalan berbulan-bulan ya rasa kangen itu pasti ada sih," kata Hanin.
Sementara itu, terkait ketidakhadiran istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, Hanin mengatakan sang ibu sedang ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Mama lagi ada kerjaan tapi mama support dari jauh dan juga pokoknya apapun itu mama pasti akan tetap support," ucapnya.
Diketahui, Terdakwa Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E Dipindah ke Lapas Salemba Siang Ini
Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun Hakim Ketua Ahmad Suhel menyatakan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya Hendra Kurniawan tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.
Selain itu, hakim juga menilai Hendra Kurniawan tidak menunjukkan rasa penyesalan, serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Berita Terkait
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dari Balik Jeruji
-
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO
-
Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur
-
Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar
-
Lebaran Asyik di Jakarta: Keliling Dunia dalam Satu Kawasan, Tanpa Macet-macetan Keluar Kota