Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Maret 2023 | 19:17 WIB
Sekelompok penagih hutang atau debt collector bentak polisi dan mengambil paksa mobil selebgram Clara Shinta di Apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/2/2023). (tangkap layar)

SuaraJakarta.id - Debt collector yang menjadi pelaku utama yang viral bentak polisi, Erick Johnson Saputra Simangunsong, ditangkap polisi. Kekinian pelaku meminta maaf kepada institusi Polri.

Dalam rekaman video yang beredar, Kamis (2/3/2023), dengan nada memelas Erick Jonshon meminta maaf karena bertindak kasar dan melawan anggota kepolisian.

"Saya Erick Jonshon Saputra Simangunsong, dari lubuk hati saya yang paling dalam memohon maaf kepada Institusi Polri dan seluruh masyarakat karena perbuatan saya melawan petugas dan meresahkan hati masyarakat," ungkap Erick dalam rekaman video.

Pada video tersebut, Erick juga memberikan pesan kepada rekan-rekannya sesama debt collector untuk tidak mengikuti jejaknya saat melakukan penarikan kendaraan.

Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Pegang Kasus Mario Dandy Satrio

"Kemudian kepada rekan-rekan saya jangan mengikuti cara kami melakukan penarikan mobil dengan kasar dan melukai hati masyarakat. Sekali lagi saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, terima kasih," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap debt collector Erick Johnson Saputra Simangunsong yang viral sebagai 'belang biru' lantaran membentak polisi saat melakukan penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta.

"Tim Resmob Polda Metro Jaya dini hari tadi menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Load More