Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 02 Maret 2023 | 19:29 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Dok: DPR)

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan Pemilu ditunda yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana. [Antara]

Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Legislator PDIP: Putusan Yang Sia-sia Dilakukan

Load More