Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 07 Maret 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi jasad bayi. [Istimewa]

SuaraJakarta.id - Warga kawasan Kalibaru Barat RT 13 RW 09 Srengseng Sawah, Jagakarta, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan jasad bayi pada Selasa pagi sekitar pukul 08.15 WIB.

Jasad bayi tersebut ditemukan di tumpukan sampah. Awalnya saksi berinisial N sedang bekerja mengambil sampah dengan menggunakan serokan.

Saksi lantas melihat benda mencurigakan dalam tumpukan sampah dan langsung diambilnya.

Setelah itu bersama temannya berinisial E, mereka mengecek barang yang dicurigai tersebut dan isinya ternyata jasad bayi berukuran kurang lebih 20 sentimeter yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Tega! Janin Bayi Diduga Dibuang Ortunya ke Kali Baru Barat Jagakarsa, Ditemukan di Tumpukan Sampah

Selanjutnya kedua saksi melaporkan kejadian dugaan penemuan bayi tersebut ke Kantor Polsek Jagakarsa.

Kekinian, Polsek Jagakarsa tengah menyelidiki kasus pembuangan bayi tersebut.

"Kami sudah melaksanakan cek tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan melakukan visum," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra, Selasa (7/3/2023).

Multazam menjelaskan pihaknya juga telah mengantar jasad bayi malang tersebut ke Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Multazam menyampaikan rasa keprihatinannya dengan temuan tersebut dan akan berupaya maksimal mengungkap kejahatan tersebut.

Baca Juga: Heboh Jasad Bayi di Denpasar Sengaja Disimpan di Dalam Lemari Kamar Kos Oleh Ibunya, Hasil Hubungan Gelap?

"Kami mengutuk dan akan berupaya mengungkap kejahatan kemanusiaan ini," katanya.

Ancaman hukumannya, tambah Multazam, adalah sanksi pidana penjara lima tahun enam bulan bagi seorang ibu yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup, sesuai Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Load More