SuaraJakarta.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar lima oknum polisi yang diduga sebagai calo penerimaan Bintara Polda Jawa Tengah diproses hukum dan dipecat dari Polri.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, sebagai efek jera para orangtua calon siswa Bintara yang melakukan penyuapan kepada lima oknum tersebut juga diproses pidana.
"Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar, agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan," ujar Poengky Indarti, Selasa (7/3/2023).
"Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diloloskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan. Sehingga pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana agar ada efek jera," sambungnya.
Baca Juga: Ahmad Sahroni ke Polri soal Kasus Suap Penerimaan Bintara: Usut Tuntas
Lebih lanjut, Poengky menyesalkan adanya praktek suap dalam proses rekrutmen anggota Polri.
Menurut dia, tindak pidana ini bentuk pengkhianatan terhadap institusi Korps Bhayangkara.
"Kami sangat menyayangkan masih adanya praktek suap dalam seleksi anggota Polri. Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap," tuturnya.
Poengky menjelaskan Polri telah menerapkan sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntable, dan Humanis) dalam proses seleksi calon anggota. Hal ini merupakan bentuk keseriusan Polri memberantas kelompok yang menyalahgunakan wewenang.
"Kami melihat sistem BETAH dalam seleksi penerimaan calon anggota Polri sudah berjalan dengan baik. Tetapi jika masih saja ada yang coba-coba melakukan kejahatan, kami mendorong ada evaluasi agar pelaksanaan seleksi ke depan menjadi lebih baik lagi," tukasnya.
Baca Juga: Lima Polisi Pelaku Calo Penerimaan Bintara Baru di Jateng Disidang Etik, Bakal Dipecat?
Berita Terkait
-
PNS Diskominfotik DKI Raup Puluhan Juta Usai Modus Janjikan Pekerjaan, Nasibnya Kini di Ujung Tanduk
-
Skandal Seleksi Bintara Polri: Pengawas Ujian Bantu Peserta Pakai ChatGPT
-
Dua Mahasiswa Penyandera Polisi Saat May Day Semarang Ditangkap, Dijerat Pasal Merampas Kemerdekaan
-
Rumah Jokowi Didatangi Peserta Sespimmen Polri, Eks Kompolas: Tidak Perlu Sensitif
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget: Modal Hari Pertama Masuk Kerja Setelah Libur Panjang
-
Peluang Emas Raih DANA Kaget Ratusan Ribu Akhir Pekan, Cek Link Aktifnya di Sini
-
Promo Indomaret Akhir Pekan, Segera Tebus Murah Minyak, Beras Hingga Kebutuhan Lainnya
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama