SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mengaku geram dengan keberadaan pakaian bekas impor yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Menurutnya, pakaian bekas impor merupakan produk ilegal, yang tidak seharusnya dibiarkan bebas mengganggu pasar tekstil lokal. Pakaian bekas impor harus dimaknai sebagai sisa pemakaian, dan bahkan sampah dari negara asalnya.
Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor, dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
"Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan dan pedagang yang sangat merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal. Bagi kami, siapapun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme," tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, melalui keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).
Oleh karena itu, kata Sultan, pihaknya mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai RI untuk tidak bermain mata dengan para penyelundup dan pedagang, meskipun pasar Indonesia sangat seksi bagi produk pakaian bekas impor.
"Pemerintah dan kita semua tentu berkewajiban memberikan edukasi bagi masyarakat untuk menjaga kehormatan bangsanya, dengan tidak membeli produk pakaian bekas milik bangsa lain. Saya kira, fenomena ini menjadi ujian nasionalisme terhadap petugas di perbatasan dan masyarakat dalam melindungi dan mencintai produk dalam negeri," ujarnya.
Pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor tersebut, dengan pengawasan dan ancaman hukum yang lebih serius.
"Mari kita apresiasi produk hasil karya anak bangsa kita sendiri dengan tidak membeli pakaian bekas hasil selundupan," ajak Sultan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai 272.146 Dolas AS, atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per Dolar AS).
Baca Juga: Hadapi Tantangan Demokrasi, Anggota DPD RI Gandeng Alumni UPN V Yogyakarta
Adapun volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 44.000 Dolar AS.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPD Nasdem Solo Nilai Roasting Mamat Alkatiri Bisa Cederai Semangat Pemuda untuk Berpolitik
-
Impor Pakaian Bekas Ilegal Indonesia
-
Buntut Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng, DPD Desak BPK Audit BPDPKS
-
WASPADA Produk Ilegal Banyak Ditemukan di Minimarket Modern Tangerang Banten
-
DPD Gerindra Benua Etam Ikut Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim, Bagus Susetyo: Kami Merasa Terhina
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Dean James Bakal Cetak Sejarah di Negeri Para Dewa
-
Cicilan Utang RI Bikin Ketar-ketir
-
Awan Gelap Selimuti Ekonomi RI, Prabowo Bisa Apa?
-
Lokasi KKN Jokowi Nyata, Warga Ketoyan Boyolali Skakmat Rismon Sianipar: Dia Menyesatkan!
Terkini
-
Rekomendasi Merek Bedak untuk Kulit Sawo Matang, Jangan Salah Pilih Shade
-
Beli Jajan Anak Pakai DANA Kaget Hari Ini, Bisa Asal Cepat Klaim Link
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Keluarga Baru: Hemat, Ringkas, dan Cocok untuk Perkotaan
-
Berburu DANA Kaget Tanpa Ribet, Taktik Jitu serta Link Aktif yang Bisa Diklaim Hari Ini
-
Mas Dhito Mulai Buka Sentra PKL, Kuota Pendaftaran Hampir Penuh