SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin mengaku geram dengan keberadaan pakaian bekas impor yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Menurutnya, pakaian bekas impor merupakan produk ilegal, yang tidak seharusnya dibiarkan bebas mengganggu pasar tekstil lokal. Pakaian bekas impor harus dimaknai sebagai sisa pemakaian, dan bahkan sampah dari negara asalnya.
Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor, dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
"Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan dan pedagang yang sangat merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal. Bagi kami, siapapun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme," tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu, melalui keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).
Oleh karena itu, kata Sultan, pihaknya mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai RI untuk tidak bermain mata dengan para penyelundup dan pedagang, meskipun pasar Indonesia sangat seksi bagi produk pakaian bekas impor.
"Pemerintah dan kita semua tentu berkewajiban memberikan edukasi bagi masyarakat untuk menjaga kehormatan bangsanya, dengan tidak membeli produk pakaian bekas milik bangsa lain. Saya kira, fenomena ini menjadi ujian nasionalisme terhadap petugas di perbatasan dan masyarakat dalam melindungi dan mencintai produk dalam negeri," ujarnya.
Pemerintah perlu mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor tersebut, dengan pengawasan dan ancaman hukum yang lebih serius.
"Mari kita apresiasi produk hasil karya anak bangsa kita sendiri dengan tidak membeli pakaian bekas hasil selundupan," ajak Sultan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai 272.146 Dolas AS, atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per Dolar AS).
Adapun volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai 44.000 Dolar AS.
Berita Terkait
-
Wakil Ketua DPD Nasdem Solo Nilai Roasting Mamat Alkatiri Bisa Cederai Semangat Pemuda untuk Berpolitik
-
Impor Pakaian Bekas Ilegal Indonesia
-
Buntut Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng, DPD Desak BPK Audit BPDPKS
-
WASPADA Produk Ilegal Banyak Ditemukan di Minimarket Modern Tangerang Banten
-
DPD Gerindra Benua Etam Ikut Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim, Bagus Susetyo: Kami Merasa Terhina
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
7 Cara Menggunakan AI untuk Menyusun Jadwal Harian Paling Efisien dan Anti Berantakan
-
Efek Sugar Detox 7 Hari yang Viral, Apa yang Terjadi pada Wajah Saat Berhenti Makan Manis?
-
Duel Cushion Viral: Somethinc vs Skintific, Mana yang Tahan Seharian Tanpa Luntur Saat Balik Ngantor
-
Masih Punya Sisa THR? Ini 7 Sepatu Lari Terbaik untuk Mulai Hidup Sehat Sekarang
-
Punya Utang Puasa Tapi Lupa Jumlahnya? Begini Cara Qadha dan Niatnya Menurut Ulama