Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 16 Maret 2023 | 22:10 WIB
Kejati DKI Jakarta menangkap Devi Sarah (60), buronan kasus korupsi anggaran Kemenkes. [Dok. Istimewa]

Terpidana dinyatakan sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta.

Load More