Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 April 2023 | 21:18 WIB
Rakhma Darma Putri, istri Dody Prawiranegara jadi saksi di sidang. (Suara.com/Faqih)

Dia justru mengklaim telah mendapatkan banyak penghargaan atas pengungkapan kasus kriminal terutama peredaran narkoba selama bertugas sebagai polisi.

Dengan adanya kejadian ini, dia merasa tercoreng dan seluruh reputasi yang dia bangun sebagai polisi hancur.

"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah diberikan dengan cara menjual narkoba sitaan?," kata dia.

Sebelumnya, Dody dituntut jaksa hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga: 3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata tim JPU yang dipimpin Iwan Ginting SH saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

Baca Juga: Tersangka Kasus Teddy Minahasa Cs Akan Hadapi Sidang Replik, Berikut Jadwalnya

Load More