Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 April 2023 | 21:18 WIB
Rakhma Darma Putri, istri Dody Prawiranegara jadi saksi di sidang. (Suara.com/Faqih)

Dody dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy menurut JPU. Salah satu yang memberatkan adalah Doddy mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lantaran terlibat dalam kasus narkoba.

Sedangkan yang meringankan, yakni Doddy dianggap mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap baik dalam persidangan.

Baca Juga: 3 Dosa Besar Anggota Polri yang Bikin Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf

Load More