SuaraJakarta.id - Pelaku anak AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam keterlibatan di kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo (20).
"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto, Senin (17/4/2023).
Djuyamto menambahkan, permohonan upaya hukum banding tersebut dinyatakan langsung oleh penasihat hukum AG ke PN Jaksel.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Reza Prasetyo menyatakan JPU juga mengajukan banding.
"Sudah, per hari ini sudah dimasukkan banding. Intinya penuntut umum menyatakan banding," ujar Reza.
Kejari Jaksel mempertimbangkan hasil sidang putusan atau vonis anak AG (15) yang terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Hakim Sri Wahyuni Batubara menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan, yakni tiga tahun enam bulan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Baca Juga: Momen Unik Rombongan Moge Kawal Kepulangan David Ozora, Mario Dandy Disentil Netizen
Hal-hal yang meringankan, di antaranya anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan, memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.
Kini, Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan memperbolehkan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, David Ozora pulang setelah menjalani perawatan selama 53 hari.
Namun David Ozora masih harus menjalani program pemulihan secara ketat selama satu bulan.
Berita Terkait
-
Kelakar Jonathan Latumahina Usai Lihat Chicco Jerikho Jadi Dirinya di Film 'Ozora'
-
Diangkat dari Kisah Nyata, Chicco Jerikho Bintangi Film Ozora: Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel
-
Film Ozora Bakal Ungkap Bobrok Instansi-Instansi di Indonesia
-
Israel Ajukan Banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga Usai Indonesia Tolak Visa Atlet Senam
-
Hakim Dinilai Abaikan Fakta, Vadel Badjideh Resmi Banding Vonis 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat