Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 17 April 2023 | 17:05 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan tidak ada aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil-genap di DKI Jakarta selama masa libur Lebaran 2023.

"Nah nanti kalau sudah mulai libur lebaran, ganjil-genap tentunya dalam kota tidak ada," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Monas, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).

Latif menjelaskan, aturan peniadaan ganjil genap di Jakarta tersebut akan dimulai pada 19 hingga 25 April mendatang.

Polda Metro Jaya memprediksi puncak arus mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah terjadi dalam dua gelombang atau dua waktu yang dimulai Jumat (14/4).

Baca Juga: Cek! Segini Tarif Tol Trans Jawa 2023 dan Perkiraan Biaya untuk Golongan 1 dari Barat ke Timur

"Diperkirakan puncak arus mudik terjadi dua gelombang atau dua waktu akan dimulai besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (13/4)

Sedangkan untuk gelombang kedua arus mudik terjadi pada pada Selasa (18/4) dan Rabu (19/4).

"Yang kedua pada puncak arus mudik kedua pada tanggal 18 sampai dengan 19 April 2023," katanya.

Sementara untuk arus balik juga diprediksi juga terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dimulai pada hari Selasa (25/4).

"Demikian juga pada puncak arus balik yang diprediksikan pada 25-26 April 2023 merupakan puncak arus balik gelombang pertama," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Jadwal Pemberlakuan Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran dari Contraflow hingga Ganjil Genap

Gelombang kedua puncak arus balik diperkirakan masuk ke Jakarta pada 30 April-1 Mei 2023.

Load More