SuaraJakarta.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menggelar kegiatan pelayanan zakat bagi pejabat dan pegawai Kemenko Marves RI. Kegiatan bertajuk "Marves Berzakat" digelar di area parkir VIP Gedung Kemenko Marves, Jakarta, pada Senin, (17/4/2023).
Kegiatan ini untuk memberikan layanan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenko Marves dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah di bulan Ramadhan 1444 H serta membantu penyaluran zakat kepada mustahik.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Baznas, Mokhamad Mahdum, Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS RI, Saidah Sakwan, Sekretaris Kemenko Marves, Ayodhia G L Kalake serta para pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenko Marves.
Dalam sambutannya, Mokhamad Mahdum menyampaikan, dalam mengelola dana zakat, infak dan sedekah, Baznas selalu berpedoman pada aspek regulasi dan menjaga amanah undang-undang.
Baca Juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Simak Penjelasan Buya Yahya
"Selalu kami tekankan bahwa kelebihan berzakat di Banzas, selain menjalankan amanah undang-undang, kita pastikan aman secara regulasi. Semua langkah Baznas memiliki sandaran dan SOP sampai yang paling detail," ujarnya.
Mahdum menambahkan, dari aspek syariah Baznas selalu berkoordinasi dan meminta pendapat dari Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, kata Mahdum, Baznas juga membantu pemerintah dalam aspek NKRI dengan program penyaluran di wilayah perbatasan. Jadi, selain menyalurkan kepada yang berhak di wilayah perbatasan juga sekaligus menjadikan dana zakat penyangga NKRI.
"Mewakili Ketua Baznas, kami mengucapkan terima kasih atas kolaborasi kebaikan ini, semoga seluruh keluarga besar kementerian ini Allah berikan sehat, panjang umur, dan Allah berkahi langkah-langkah bapak/ibu semua," kata Mahdum.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Marves, Ayodhia G L Kalake mengatakan Kemenko Marves bekerja sama dengan Baznas telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sejak tahun 2021.
Baca Juga: Apakah Amil dan Ustadz Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Kemenko Marves sejak bulan Juli 2021 telah membentuk UPZ berdasarkan keputusan Ketua BAZNAS No. 28 Tahun 2021 tentang pembentukan UPZ BAZNAS di Kemenko Marves," kata Ayodhia.
Berita Terkait
-
Pertamina Siapkan Pembayaran Zakat Bersama Baznas
-
CEK FAKTA: Benarkah Ketua BAZNAS Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun?
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah Bagi Muslim yang Mampu
-
Kalkulator Zakat Penghasilan, Berapa yang Harus Dibayar dari Gaji dan Pendapatan?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya