SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tak akan ada pendatang baru yang dipulangkan usai Lebaran 2023.
Meski begitu, dia meminta agar para pendatang memastikan diri masing-masing telah memiliki pekerjaan di Jakarta.
"Kan kami tidak bisa (memulangkan pendatang). Mereka kan punya hak untuk datang," kata Heru pada Kamis (27/4/2023).
Namun, dia mengaku sempat memulangkan sejumlah pendatang melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Pendatang yang dipulangkan, lanjut dia, merupakan orang-orang yang bekerja sebagai pemulung dan sejenisnya.
"Ada juga beberapa waktu lalu ketemu ya pemulung segala macam, kami kembalikan," ujarnya.
Para pendatang tersebut juga dikumpulkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta untuk diberikan edukasi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menegaskan tidak ada larangan bagi pendatang untuk tinggal di Jakarta.
Dia juga memastikan pendatang baru yang masih belum memiliki pekerjaan tidak akan dipulangkan.
Baca Juga: Dukcapil DKI Jakarta Butuh Waktu Satu Bulan untuk Pendataan Pendatang Usai Lebaran
"Disdukcapil DKI tidak (akan memulangkan pendatang)," ucap Budi, kemarin (26/4/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus