SuaraJakarta.id - Tanggal 28 April setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Puisi Nasional, yang bertepatan dengan peringatan hari wafatnya Chairil Anwar. Chairil merupakan penyair yang melahirkan 96 karya, diantaranya 70 karya puisi.
Sejak era mendiang Chairil Anwar hingga kini, dunia puisi Tanah Air semakin berkembang, bahkan semakin banyak karya puisi yang diangkat atau digubah menjadi lagu atau film. Beberapa diantaranya adalah Hanya Isyarat dalam film Omnibus Rectoverso, yang diangkat dari puisi karya sastrawan Dee Lestari dan Hujan Bulan Juni yang diangkat dari puisi sastrawan Sapardi Djoko Damono.
Lalu sebenarnya bagaimana potensi komersialisasi puisi di Indonesia?
"Komersialisasi puisi di Indonesia semakin berkembang, terutama didukung oleh perkembangan media sosial yang pesat. Sering kita lihat syair puisi yang dikembangkan menjadi lagu atau film," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anggoro Dasananto, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Menurut Anggoro, di tengah meningkatnya komersialisasi atas puisi, para penulis harus semakin gencar melakukan pelindungan atas karyanya, salah satunya dengan melakukan pencatatan ciptaan di DJKI.
"Pencatatan puisi menjadi penting ketika nantinya puisi tersebut akan dikomersialisasi. Pencatatan ini berfungsi sebagai dokumentasi hukum kepemilikan puisi tersebut," lanjutnya.
Secara umum, Anggoro menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seorang penulis puisi sebelum melakukan komersialisasi atas karyanya. Pertama, misalnya dalam film yang diangkat dari puisi, harus diperhatikan kepemilikan hak atas film.
Apabila penulis puisi dilibatkan dalam pembuatan naskah maka harus disebutkan juga kepemilikan hak atas naskah tersebut.
Kedua, perhatikan perjanjian terkait hak dan kewajiban yang diberikan kepada penulis puisi, contohnya harus tertulis bahwa film tersebut diadaptasi dari puisi karangan sang penulis. Hal ini dikarenakan, adanya hak moral (pengakuan atas karya) yang harus dipatuhi oleh pengguna karya.
Baca Juga: Kemenkum HAM Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korps Lalu Lintas Polri
Selanjutnya dari sisi hak ekonomi, saat melakukan komersialisasi puisi, imbalan atas penggunaan karya puisi dituangkan dalam kesepakatan antar pihak dengan pembagian keuntungan ataupun bentuk kesepakatan lainnya.
"Saat ini memang belum ada pengaturan khusus mengenai royalti atas puisi. Namun, dalam kesepakatan tetap harus dijelaskan nominal imbalan yang didapatkan oleh pemilik karya secara rinci," terang Anggoro.
Anggoro berpesan kepada seluruh penulis puisi untuk terus semangat berkarya dan bagi para penulis puisi yang memiliki pertanyaan pertanyaan terkait hak cipta dapat langsung berkonsultasi dengan DJKI agar setiap hak penulis dapat terpenuhi.
Selamat Hari Puisi Nasional!
Berita Terkait
-
Merayakan Hari Kekayaan Intelektual Dunia untuk Perempuan Indonesia yang Kreatif dan Inovatif
-
Ciptakan Dunia Kerja yang Inklusif Bagi Para Srikandi DJKI
-
Dirjen Jendral Kekayaan Intelektual Sesalkan Pejabat Gunakan Merek Palsu
-
DJKI Terbitkan Sertifikat untuk 3 Produk Indikasi Geografis Kebanggaan Negeri
-
Kemenkum HAM Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korps Lalu Lintas Polri
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ultraverse Festival 2026 Satukan Musik Tanpa Jarak dengan Layanan XL Ultra 5G+
-
Cek Fakta: Purbaya Ungkap Hasil Korupsi Jokowi Disembunyikan di 32 Rekening Asing, Ini Faktanya
-
Waspada Tanah Longsor Januari 2026, Ini Daftar Kecamatan Rawan di DKI Jakarta
-
Cek Fakta: Benarkah Video Mobil Tersambar Petir di Jalan Tol?
-
Duel Kopi Sachet Indomaret: Good Day vs Kapal Api, Mana Paling 'Nendang'?