SuaraJakarta.id - Tanggal 28 April setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Puisi Nasional, yang bertepatan dengan peringatan hari wafatnya Chairil Anwar. Chairil merupakan penyair yang melahirkan 96 karya, diantaranya 70 karya puisi.
Sejak era mendiang Chairil Anwar hingga kini, dunia puisi Tanah Air semakin berkembang, bahkan semakin banyak karya puisi yang diangkat atau digubah menjadi lagu atau film. Beberapa diantaranya adalah Hanya Isyarat dalam film Omnibus Rectoverso, yang diangkat dari puisi karya sastrawan Dee Lestari dan Hujan Bulan Juni yang diangkat dari puisi sastrawan Sapardi Djoko Damono.
Lalu sebenarnya bagaimana potensi komersialisasi puisi di Indonesia?
"Komersialisasi puisi di Indonesia semakin berkembang, terutama didukung oleh perkembangan media sosial yang pesat. Sering kita lihat syair puisi yang dikembangkan menjadi lagu atau film," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anggoro Dasananto, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Menurut Anggoro, di tengah meningkatnya komersialisasi atas puisi, para penulis harus semakin gencar melakukan pelindungan atas karyanya, salah satunya dengan melakukan pencatatan ciptaan di DJKI.
"Pencatatan puisi menjadi penting ketika nantinya puisi tersebut akan dikomersialisasi. Pencatatan ini berfungsi sebagai dokumentasi hukum kepemilikan puisi tersebut," lanjutnya.
Secara umum, Anggoro menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seorang penulis puisi sebelum melakukan komersialisasi atas karyanya. Pertama, misalnya dalam film yang diangkat dari puisi, harus diperhatikan kepemilikan hak atas film.
Apabila penulis puisi dilibatkan dalam pembuatan naskah maka harus disebutkan juga kepemilikan hak atas naskah tersebut.
Kedua, perhatikan perjanjian terkait hak dan kewajiban yang diberikan kepada penulis puisi, contohnya harus tertulis bahwa film tersebut diadaptasi dari puisi karangan sang penulis. Hal ini dikarenakan, adanya hak moral (pengakuan atas karya) yang harus dipatuhi oleh pengguna karya.
Baca Juga: Kemenkum HAM Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korps Lalu Lintas Polri
Selanjutnya dari sisi hak ekonomi, saat melakukan komersialisasi puisi, imbalan atas penggunaan karya puisi dituangkan dalam kesepakatan antar pihak dengan pembagian keuntungan ataupun bentuk kesepakatan lainnya.
"Saat ini memang belum ada pengaturan khusus mengenai royalti atas puisi. Namun, dalam kesepakatan tetap harus dijelaskan nominal imbalan yang didapatkan oleh pemilik karya secara rinci," terang Anggoro.
Anggoro berpesan kepada seluruh penulis puisi untuk terus semangat berkarya dan bagi para penulis puisi yang memiliki pertanyaan pertanyaan terkait hak cipta dapat langsung berkonsultasi dengan DJKI agar setiap hak penulis dapat terpenuhi.
Selamat Hari Puisi Nasional!
Berita Terkait
-
Merayakan Hari Kekayaan Intelektual Dunia untuk Perempuan Indonesia yang Kreatif dan Inovatif
-
Ciptakan Dunia Kerja yang Inklusif Bagi Para Srikandi DJKI
-
Dirjen Jendral Kekayaan Intelektual Sesalkan Pejabat Gunakan Merek Palsu
-
DJKI Terbitkan Sertifikat untuk 3 Produk Indikasi Geografis Kebanggaan Negeri
-
Kemenkum HAM Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korps Lalu Lintas Polri
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania