SuaraJakarta.id - Tanggal 28 April setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Puisi Nasional, yang bertepatan dengan peringatan hari wafatnya Chairil Anwar. Chairil merupakan penyair yang melahirkan 96 karya, diantaranya 70 karya puisi.
Sejak era mendiang Chairil Anwar hingga kini, dunia puisi Tanah Air semakin berkembang, bahkan semakin banyak karya puisi yang diangkat atau digubah menjadi lagu atau film. Beberapa diantaranya adalah Hanya Isyarat dalam film Omnibus Rectoverso, yang diangkat dari puisi karya sastrawan Dee Lestari dan Hujan Bulan Juni yang diangkat dari puisi sastrawan Sapardi Djoko Damono.
Lalu sebenarnya bagaimana potensi komersialisasi puisi di Indonesia?
"Komersialisasi puisi di Indonesia semakin berkembang, terutama didukung oleh perkembangan media sosial yang pesat. Sering kita lihat syair puisi yang dikembangkan menjadi lagu atau film," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Anggoro Dasananto, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Baca Juga: Kemenkum HAM Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korps Lalu Lintas Polri
Menurut Anggoro, di tengah meningkatnya komersialisasi atas puisi, para penulis harus semakin gencar melakukan pelindungan atas karyanya, salah satunya dengan melakukan pencatatan ciptaan di DJKI.
"Pencatatan puisi menjadi penting ketika nantinya puisi tersebut akan dikomersialisasi. Pencatatan ini berfungsi sebagai dokumentasi hukum kepemilikan puisi tersebut," lanjutnya.
Secara umum, Anggoro menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seorang penulis puisi sebelum melakukan komersialisasi atas karyanya. Pertama, misalnya dalam film yang diangkat dari puisi, harus diperhatikan kepemilikan hak atas film.
Apabila penulis puisi dilibatkan dalam pembuatan naskah maka harus disebutkan juga kepemilikan hak atas naskah tersebut.
Kedua, perhatikan perjanjian terkait hak dan kewajiban yang diberikan kepada penulis puisi, contohnya harus tertulis bahwa film tersebut diadaptasi dari puisi karangan sang penulis. Hal ini dikarenakan, adanya hak moral (pengakuan atas karya) yang harus dipatuhi oleh pengguna karya.
Baca Juga: Proses Ajukan Keberatan atas Permohonan Merek dalam Masa Publikasi
Selanjutnya dari sisi hak ekonomi, saat melakukan komersialisasi puisi, imbalan atas penggunaan karya puisi dituangkan dalam kesepakatan antar pihak dengan pembagian keuntungan ataupun bentuk kesepakatan lainnya.
"Saat ini memang belum ada pengaturan khusus mengenai royalti atas puisi. Namun, dalam kesepakatan tetap harus dijelaskan nominal imbalan yang didapatkan oleh pemilik karya secara rinci," terang Anggoro.
Anggoro berpesan kepada seluruh penulis puisi untuk terus semangat berkarya dan bagi para penulis puisi yang memiliki pertanyaan pertanyaan terkait hak cipta dapat langsung berkonsultasi dengan DJKI agar setiap hak penulis dapat terpenuhi.
Selamat Hari Puisi Nasional!
Berita Terkait
-
'Puisi' Akun Fufufafa Soal Pembalut dan Fadli Zon Bikin Melongo: Chairil Anwar Ketar-ketir Baca Ini
-
Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia
-
Peran Pemerintah Dorong Inovasi dan Kreativitas Melalui Pelindungan KI
-
Dari Kopi Hingga Songket: Ini Daftar Lengkap Produk Indikasi Geografis Unggulan Indonesia
-
Menkumham Serahkan Penghargaan Kepada Insan KI 2024
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga