SuaraJakarta.id - KPK terus berupaya melakukan pemeriksaan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan. Salah satunya berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.
KPK juga sedang melakukan pengumpulan data dan informasi keuangan, mulai dari properti hingga kendaraan, milik yang bersangkutan.
"Sedang kumpulin data dan informasi keuangan, properti, kendaraan, dan lain-lain, dan koordinasi dengan Itwasum Polri," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Selasa (2/5/2023).
Kendati begitu, Pahala masih belum membeberkan jadwal permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) AKBP Achiruddin.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri, Ajukan Banding
Pahala mengatakan, sudah menelusuri data kepemilikan motor gede (moge) yang kerap dipamerkan Achiruddin di media sosial.
Moge itu kekinian diketahui tak didaftarkan yang bersangkutan dalam LHKPN-nya.
Ia juga menyebut bahwa moge tersebut ternyata mengenakan pelat nomer palsu alias bodong.
"Sudah (telusuri data kepemilikan). Dari nomor polisi-nya di Samsat tidak terdaftar," kata Pahala.
Pahala menduga bahwa pelat nomer yang dipasang saat ini di moge AKBP Achiruddin itu bukan yang asli.
Baca Juga: Jalani Sidang Etik, AKBP Achiruddin: Cukup Kurasakan Sendiri Aja
"Kayaknya nopol aslinya bukan itu," kata Pahala.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara kekinian diketahui memecat AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polri. Ini dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa malam.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan."
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Profil Bimo Wijayanto: Pendidikan, Kekayaan, serta Deretan Jabatan di BUMN dan Pemerintah
-
Harga Rp17 Jutaan, Berfitur Canggih Mirip Moge Honda: Suzuki Access 2025 Siap Getarkan Skutik Retro
-
Mengintip 10 Mobil Bupati Purwakarta yang Tantang Verrell Bramasta Soal Barak Militer
-
Semprot Varrell Bramasta, Segini Kekayaan Bupati Purwakarta: Punya 85 Tanah di LHKPN
-
Daftar Harga Moge Honda Terbaru Mei 2025, Lengkap Cruiser hingga Sports
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan