Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Mei 2023 | 05:05 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan mengendarai moge Harley Davidson [Instagram/achiruddinhasibuan]

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.

Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.

"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri, Ajukan Banding

Load More