Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Rabu, 03 Mei 2023 | 16:00 WIB
Polisi menunjukan barang bukti obat keras terlarang dari sebuah gudang yang berada di Kedoya, Jakbar pada Selasa (3/5/2023). [Suara.com/Faqih]

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus tiga pelaku sindikat peredaran puluhan juta pil tramadol dan hexymer dalam gudang yang berada di wilayah Kedoya Jakarta Barat. Ketiga pelaku yang diringkus polisi tersebut berinisial KHK (55), AK (38), dan AAM (38).

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ari Seto mengatakan, berdasarkan hasil penggerebekan disita 37.418.000 butir pil tramadol dan hexymer yang ditaksir nilainya mencapai Rp 497,5 miliar. Suyudi mengatakan, obat-obatan keras ilegal itu berasal dari luar negeri.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka, yakni memasukan obat-obatan ilegal jenis Tramadol dan hexymer tanpa izin edar dari luar negeri," katanya di Markas Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (3/5/2023).

Dalam perkara tersebut, KHK berperan membantu memasukan obat-obatan ilegal tersebut dari India ke Indonesia dan juga sebagai penyedia gudang. Sementara AKA, pemilik obat yang dipesannya dari India.

Baca Juga: Gegara Nyanyian Pelaku Tawuran, Polisi Bongkar Gudang Penyimpanan Jutaan Pil Tramadol dan Hexymer

"Tersangka ketiga, AAM berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini," ucap Suyudi.

Ketiga pelaku terancam diherat Pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009.

Sebelumnya diberitakan, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang penyimpanan obat-obatan terlarang di wilayah Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dalam penggerebakan ini, pihaknya menyita jutaan pil tramadol dan hexymer.

"Ya, kami baru saja membongkar peredaran jutaan obat keras," kata Syahduddi, saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Apa Itu Obat Hexymer dan Tramadol? Diedarkan Anak Pedangdut Lilis Karlina Tanpa Izin

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Akmal menjelaskan, penggerebekan ini berawal dari pihaknya yang menangkap pelaku tawuran. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menggunakan hexymer dan tramadol saat melakukan aksi tawuran.

"Dari hasil interogasi tersebut pelaku mengakui menggunakan tramadol maupun hexymer," ucap Akmal.

Menindaklanjuti pengakuan para pelaku, tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, langsung melakukan pengejaran. Dari hasil penggerebekan gudang tersebut, ditemukan jutaan pil tramadol dan hexymer.

"Jadi kami temukan satu gudang yang dikamufkase. Di depannya bengkel mobil, di belakangnya ada gudang untuk menyimpan jutaan butir pil tramadol dan hexymer," jelasnya.

Load More