Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 03 Mei 2023 | 21:34 WIB
Tersangka Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara kasus KDRT Venna Melinda. [Foto: Beritajatim]

SuaraJakarta.id - Artis Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus KDRT Venna Melinda. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ferry terbukti sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dakwaannya.

"Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," tutur Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono, Rabu (3/5/2023).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa Ferry Irawan. Di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum.

Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik fisik dan psikis.

Baca Juga: Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Venna Melinda Mohon Doa

"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucap dia.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Tuntutan itu dinilai berlebihan.

"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja," kata Epi Fani Rahmat Gunadi.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ferry Irawan yang didampingi dua penasihat hukumnya yakni Febi Fani Rahmat Gunadi dan Michael Pardede memberikan pembelaan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Hidupnya Naas, Ferry Irawan Terima Penjara 10 Tahun, Benarkah?

Seperti tabiat buruk Venna Melinda jika mengalami depresi akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.

Selain itu, Ferry Irawan juga mengungkapkan tindakan Venna Melinda yang pernah melakukan kekerasan terhadap dirinya sebelum peristiwa yang terjadi saat menginap di hotel Kota Kediri.

Dikatakan, istrinya tersebut pernah menyakitinya dengan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan mulutnya berdarah.

Disebutkan juga, dirinya telah beberapa kali dikurung oleh istrinya di dalam kamar yang dikunci dari luar tanpa diberi makan sampai beberapa jam.

Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai.

Load More