SuaraJakarta.id - Artis Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus KDRT Venna Melinda. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ferry terbukti sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dakwaannya.
"Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," tutur Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono, Rabu (3/5/2023).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa Ferry Irawan. Di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik fisik dan psikis.
"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucap dia.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Tuntutan itu dinilai berlebihan.
"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja," kata Epi Fani Rahmat Gunadi.
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ferry Irawan yang didampingi dua penasihat hukumnya yakni Febi Fani Rahmat Gunadi dan Michael Pardede memberikan pembelaan.
Baca Juga: Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Venna Melinda Mohon Doa
Seperti tabiat buruk Venna Melinda jika mengalami depresi akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.
Selain itu, Ferry Irawan juga mengungkapkan tindakan Venna Melinda yang pernah melakukan kekerasan terhadap dirinya sebelum peristiwa yang terjadi saat menginap di hotel Kota Kediri.
Dikatakan, istrinya tersebut pernah menyakitinya dengan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan mulutnya berdarah.
Disebutkan juga, dirinya telah beberapa kali dikurung oleh istrinya di dalam kamar yang dikunci dari luar tanpa diberi makan sampai beberapa jam.
Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai.
Berita Terkait
-
Meninggal di Tempat Pijat, Ayah Venna Melinda Ternyata Punya Riwayat Sakit Jantung
-
Tubuh Mendadak Kaku, Kronologi Lengkap Meninggalnya Ayah Venna Melinda di Tempat Pijat
-
Ayah Venna Melinda Punya Anak Berkebutuhan Khusus, Kini Tak Tahu Dirawat Siapa
-
Kabar Duka, Ayah Venna Melinda Meninggal Dunia
-
Ajang Puteri WITT 2026 Digelar Lagi, Venna Melinda Turun Tangan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar