SuaraJakarta.id - Artis Ferry Irawan dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus KDRT Venna Melinda. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ferry terbukti sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dakwaannya.
"Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan," tutur Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono, Rabu (3/5/2023).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa Ferry Irawan. Di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban menderita baik fisik dan psikis.
"Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan," ucap dia.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, keberatan dengan tuntutan jaksa terhadap kliennya. Tuntutan itu dinilai berlebihan.
"Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja," kata Epi Fani Rahmat Gunadi.
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ferry Irawan yang didampingi dua penasihat hukumnya yakni Febi Fani Rahmat Gunadi dan Michael Pardede memberikan pembelaan.
Baca Juga: Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Venna Melinda Mohon Doa
Seperti tabiat buruk Venna Melinda jika mengalami depresi akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.
Selain itu, Ferry Irawan juga mengungkapkan tindakan Venna Melinda yang pernah melakukan kekerasan terhadap dirinya sebelum peristiwa yang terjadi saat menginap di hotel Kota Kediri.
Dikatakan, istrinya tersebut pernah menyakitinya dengan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan mulutnya berdarah.
Disebutkan juga, dirinya telah beberapa kali dikurung oleh istrinya di dalam kamar yang dikunci dari luar tanpa diberi makan sampai beberapa jam.
Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai.
Berita Terkait
-
Meninggal di Tempat Pijat, Ayah Venna Melinda Ternyata Punya Riwayat Sakit Jantung
-
Tubuh Mendadak Kaku, Kronologi Lengkap Meninggalnya Ayah Venna Melinda di Tempat Pijat
-
Ayah Venna Melinda Punya Anak Berkebutuhan Khusus, Kini Tak Tahu Dirawat Siapa
-
Kabar Duka, Ayah Venna Melinda Meninggal Dunia
-
Ajang Puteri WITT 2026 Digelar Lagi, Venna Melinda Turun Tangan
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun