Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman
Kamis, 04 Mei 2023 | 14:57 WIB
Ilustrasi borgol. (Unsplash/Bill Oxford)

Dari tangan kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu buah jaket bermotif loreng, satu buah HT dan tas pinggang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 undang undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More