SuaraJakarta.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar yang kedapat merokok.
"Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut."
"Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas," kata Heru saat memberi sambutan pada Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga PGRI DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Heru berharap KJP Plus dapat disalurkan kepada orang yang tepat dengan melakukan diskusi antara guru dengan murid agar mengetahui kendala yang dialami mereka.
"Simpel saja saya minta. Kita ada KJP, pastikan itu sampai kepada mereka. Bagaimana caranya? Lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari panggil anak murid cerita apa saja di depannya," jelas Heru.
Dalam kesempatan tersebut, Heru juga bercerita ia pernah berbicara dengan siswa yang mendapatkan kekerasan saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014.
"Waktu Wali Kota di Jakarta Utara 2014, karena saya ajak bicara anak itu, bicara di depan dan dia bilang mendapatkan kekerasan," ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru meminta guru DKI Jakarta untuk mendengarkan dan memperhatikan siswanya agar dana KJP tidak digunakan untuk hal lain.
"Tugas guru di DKI, minimal mendengarkan cerita anak sambil melihat kondisi anak ini. Apalagi murid itu mendapatkan KJP, simpel kok bajunya lusuh, kan sudah ada KJP. Sampai gak? Jangan-jangan dibelikan rokok," ucap Heru.
Baca Juga: Heru Budi Minta Disdik DKI Cabut KJP Siswa yang ketahuan Pakai Dana untuk Beli Rokok
Data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp 250 ribu, SMP/MTs Rp 300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp 420 ribu.
Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp 450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp 300 ribu.
Berita Terkait
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
-
Link dan Cara Daftar Antrean KJP Online Maret 2026, Ambil Sembako Murah Tanpa Berdesakan
-
Link Pendaftaran Antrian KJP Sembako 2026 Pasar Jaya untuk Dapatkan Bantuan Pangan
-
ROG Flow Z13-KJP Resmi Meluncur: Tablet Gaming Paling Powerful di Dunia, Cuma 50 Unit di Indonesia!
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi