Ungkap kasus pembunuhan suami terhadap istri saat ungkap perkara di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023). [ANTARA/Pradita Kurniawan Syah]
Keluarga korban tidak begitu saja percaya pengakuan pelaku.
Curiga usai menemukan kejanggalan atas penyebab kematian korban, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi yang kemudian meminta pihak rumah sakit melakukan visum dan autopsi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban. Kami juga meminta keterangan saksi yang melihat kejadian."
"Lalu berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia sengaja menghilangkan nyawa korban dengan cara dicekik," katanya.
Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT beserta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Saepul Rencanakan Mutilasi Depok Demi Gasak Motor Korban
-
Drama Law School, Perjuangan Mahasiswa Hukum Membongkar Misteri Pembunuhan
-
Misteri Mutilasi Tanah Merah Depok: Garis Polisi Melingkar, Warga Tak Kenal Korban dan Pelaku
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026