SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ya benar hari ini berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (5/10/2023).
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah.
"Betul, siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta," ucapnya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih akan memeriksa keterangan saksi lain untuk memenuhi berkas kasus penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan korban David Ozora (17).
"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim kepada jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (3/5/2023).
Namun Trunoyudo belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait siapakah saksi yang dimaksud.
"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan, soal siapa itu? sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik, " katanya.
Trunoyudo menambahkan setelah berkas perkara tersebut lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Nah Lho! Polisi Sebut Konser Coldplay di GBK Belum Ada Izin Resmi
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Arya Daru: Polisi Siap 'Buka Kartu', Keluarga Bawa Data Tandingan Pekan Depan
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Dikomandoi Ade Armando, Relawan Jokowi Ancam Propamkan Polda Metro Soal Kasus Roy Suryo
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ribuan Massa Padati Aksi Bela Palestina di Jakarta
-
Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Soekarno-Hatta Gandeng Ombudsman RI Lewat Ngopi Pimpasa
-
Diperpanjang, Ini Jadwal Magang Nasional 2025 Kemnaker Untuk Fresh Graduate
-
DANA Kaget Terbaru: Isi Pulsa Gratis, Bayar Tagihan? Buruan Klaim
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi