Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 15 Mei 2023 | 14:14 WIB
Komisioner KPU DKI Nurdin saat menjelaskan soal berkas pendaftaran bacaleg Partai Hanura yang kurang, Kamis (11/5/2023). (Suara.com/Fakhri)

Lalu, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Load More