SuaraJakarta.id - Penulis, penyanyi sekaligus pencipta lagu, Dee Lestari, mengakui masih banyaknya seniman Indonesia yang belum memahami langkah yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan pelindungan dan pemanfaatan karya kekayaan intelektual mereka.
“Kreator belum banyak yang tahu apa yang harus dilakukan dengan karyanya. Saya memahami tentang kekayaan intelektual juga saat saya sudah menjalani profesi saya sebagai penyanyi, pencipta lagu, dan penulis. Sebelumnya saya tidak paham ini bisa jadi legacy,” ujar Dee Lestari dalam Seminar Nasional bertemakan Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif: Ekonomi Tangguh, di Ritz Carlton Pacific Place, Selasa, (16/5/2023).
Dee sendiri telah mulai berkarir di 2001 sebagai penulis dan telah merilis 18 buku yang terdiri dari novel, cerita pendek, prosa, dan non fiksi. Dee juga memiliki 53 lagu yang dia nyanyikan sendiri maupun dibawakan oleh penyanyi lain. Dia mengatakan pembajakan adalah salah satu musuh utama dalam ekosistem kekayaan intelektual.
“Problem kedua yaitu pembajakan. Yang pertama sengaja membajak kemudian kedua karena nggak tahu. Mungkin karena aksesnya lebih gampang misalnya di marketplace. Yang lebih murah yang dibeli, tidak tahu bahwa itu mencederai penulis. Ada juga yang berkedok dalam sharing is caring,” lanjut Dee.
Tak hanya Dee, Rosmala Sari Dewi sebagai penari juga membenarkan bahwa peniruan gerakan baru maupun kreasi bisa mencederai koreografer. Terlebih di zaman serba internet ini, viralitas gerakan tarian tidak selalu berbanding lurus dengan manfaat ekonomi yang dirasakan para pencipta gerakan.
“Saat ini banyak sekali platform digital yang membagikan gerakan tari tradisional atau kreasi dengan menggunakan lagu K-POP atau barat tanpa memberikan kredit kepada pencipta. Mereka tidak memikirkan dampak jangka panjang apabila gerakan itu nantinya diikuti oleh orang lain,” ujar Rosmala.
Hal ini merugikan koreografer secara langsung. Namun, banyak penari yang tidak menyadari bahwa gerakan tari mereka bisa dilindungi melalui pencatatan ciptaan.
“Saya sendiri awalnya takut untuk membagikan tarian saya di YouTube. Ternyata mudah sekali kita hanya tinggal merekam kemudian kita lindungkan karya kita melalui pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM,” lanjutnya.
Rosmala mengatakan bahwa profesi menari sebetulnya juga sangat menjanjikan apabila koreografer dapat melindungi karyanya. Karya tari dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual mandiri maupun komunal (untuk tari tradisional) sehingga tidak diklaim pihak atau negara lain.
Baca Juga: Kemenkum HAM Serahkan 33 Surat Pencatatan Ciptaan Korps Lalu Lintas Polri
“Di luar negeri pendapatan pelatih tari memang lebih besar daripada di Indonesia. Sayangnya, mereka lupa untuk melindungi karya budaya dari negera mereka sendiri,” kata Rosmala.
Oleh karena itu, Aulia Andriadi sebagai Sub Koordinator Administrasi Permohonan, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menekankan bahwa pencatatan karya cipta sangat penting. DJKI telah mempermudah proses pencatatan dengan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
“Kami berharap para seniman mencatatkan karyanya di DJKI, hanya memakan waktu 10 menit melalui POP HC, yang penting dokumen-dokumennya lengkap. Pencatatan ini telah membuktikan bahwa karya tersebut ada di database DJKI yang memberikan legal standing kuat apabila di masa depan ada masalah,” terang Aulia.
Pelindungan karya cipta bersifat deklaratif, artinya akan secara langsung terlindungi ketika karya tersebut sudah dipublikasikan. Kendati demikian, pencatatan ini akan memungkinkan DJKI menindak apabila ada pelanggaran hak cipta.
Sebagai informasi, hak cipta merupakan salah satu rezim yang paling lazim dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk pelindungan kekayaan intelektual. Dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2023 ini, DJKI ingin memberikan lebih banyak kesempatan kepada masyarakat, khususnya perempuan Indonesia, untuk memahami dan melindungi hak cipta serta merek mereka.
Masyarakat di wilayah Jakarta bisa memanfaatkan momen ini untuk mengikuti konsultasi hak cipta, merek, dan paten di Sarinah Mall Thamrin secara gratis tanggal 16-17 Mei 2023. Pada kesempatan ini pula pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta bebas biaya selama kuota masih tersedia.
Berita Terkait
-
Gelar Seminar Kekayaan Intelektual, Dirjen KI Berharap Banyak Perempuan yang Berkreasi
-
5 Peran Penting Hukum dalam Menghadapi Era Global
-
Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
-
Komersialisasi Puisi: Apa yang Harus Diperhatikan Penulis?
-
Merayakan Hari Kekayaan Intelektual Dunia untuk Perempuan Indonesia yang Kreatif dan Inovatif
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mahfud MD: Soeharto Memenuhi Syarat Pahlawan Nasional, Tapi...
-
Atap Lapangan Padel & Tenis di Jakarta Ambruk Diterjang Angin Kencang
-
Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Terungkap di Dapur Makan Gratis, Ini Respons BGN
-
3 Rekomendasi AC 1 PK Terbaik untuk Ruang Keluarga: Dingin Nyaman, Listrik Hemat
-
Dekatkan Akses Keadilan, Peradi Jaktim Buka Konsultasi Hukum Gratis