SuaraJakarta.id - Polisi meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api asal Lampung Tengah. Kawanan itu beraksi sedikitnya sembilan kali di Jakarta.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda menyebut penangkapan terhadap para pelaku berawal laporan warga Minggu, 16 April 2023 tentang curanmor di Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat itu, lanjut Adhi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku curanmor di Jalan Mangga Besar IV E No. 23, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kita lakukan penyelidikan dan kemudian menangkap dua orang atas nama MRMJ dan K dengan barang bukti yaitu kunci leter T, dua anak kunci, kunci magnetik dan satu unit motor Honda Beat yang diduga hasil curian sekaligus alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," kata Adhi, Rabu (17/5/2023).
Selanjutnya, ujar Adhi, pada Sabtu, 13 Mei 2023, pihaknya meringkus tersangka berinisial A di indekos saudaranya Jalan Ki Hajar Dewantoro Kp. Ketapang Gang Bambu RT 01 RW 01 , Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
"Dari penangkapan A, polisi kemudian melakukan pengembangan," katanya.
Hasilnya, lanjutnya, petugas menangkap tiga orang penadah berinisial NR,DI dan F di sebuah kontrakan daerah Mustika Jaya Bekasi Kota.
Adhi juga menyebut, dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru dan barang bukti lain seperti kunci T, BPKB dan badik.
"Saat diperiksa, para pelaku mengaku sebagai satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta dalam kurun waktu dua tahun terakhir," ungkap Adhi.
Baca Juga: Bawa Pistol Mainan, Sindikat Curanmor di Garut Berhasil Menggasak Puluhan Motor
Dua DPO
Sementara itu, pelaku berinisial L yang berperan sebagai pemetik motor dan pelaku berinisial D yang berperan memantau warga sekitar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau masih diselidiki kepolisian.
Terkait kepemilikan senpi rakitan, lanjutnya, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.
Adhi mengatakan, senjata api tersebut diberikan oleh C waktu tersangka NR berada di Lampung.
"NR saat itu membelinya dengan harga Rp2 juta. Oknum C hingga kini masih dalam penyelidikan kami," katanya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!
-
Kronologi Curanmor di Tangerang, Pelaku Bersenpi Incar Motor Kawasaki Ninja di Pelataran Kos
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Diam-Diam Erika Carlina Sumbang Motor untuk Kakek Penjual Kerupuk Korban Curanmor di Lampung
-
Unik! Tahanan Kasus Curanmor Menikah di Polsek
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
7 Rekomendasi Parfum Dewasa dengan Aroma Bayi yang Lembut dan Tahan Lama
-
Rahasia Manfaat Air Mawar Viva Tetap Jadi Pilihan Wanita Indonesia dari Berbagai Generasi
-
6 Rangkaian Produk Mustika Ratu untuk Aktivitas Outdoor Seharian
-
Transaksi QRIS Antar Negara via Livin by Mandiri Tumbuh 3 Kali Lipat, Mudahkan Nasabah
-
DJKI Menyatakan Streaming Pribadi Tidak Sah untuk Ruang Publik Komersial