SuaraJakarta.id - Polisi meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api asal Lampung Tengah. Kawanan itu beraksi sedikitnya sembilan kali di Jakarta.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda menyebut penangkapan terhadap para pelaku berawal laporan warga Minggu, 16 April 2023 tentang curanmor di Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat itu, lanjut Adhi, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku curanmor di Jalan Mangga Besar IV E No. 23, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kita lakukan penyelidikan dan kemudian menangkap dua orang atas nama MRMJ dan K dengan barang bukti yaitu kunci leter T, dua anak kunci, kunci magnetik dan satu unit motor Honda Beat yang diduga hasil curian sekaligus alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan," kata Adhi, Rabu (17/5/2023).
Selanjutnya, ujar Adhi, pada Sabtu, 13 Mei 2023, pihaknya meringkus tersangka berinisial A di indekos saudaranya Jalan Ki Hajar Dewantoro Kp. Ketapang Gang Bambu RT 01 RW 01 , Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
"Dari penangkapan A, polisi kemudian melakukan pengembangan," katanya.
Hasilnya, lanjutnya, petugas menangkap tiga orang penadah berinisial NR,DI dan F di sebuah kontrakan daerah Mustika Jaya Bekasi Kota.
Adhi juga menyebut, dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru dan barang bukti lain seperti kunci T, BPKB dan badik.
"Saat diperiksa, para pelaku mengaku sebagai satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta dalam kurun waktu dua tahun terakhir," ungkap Adhi.
Baca Juga: Bawa Pistol Mainan, Sindikat Curanmor di Garut Berhasil Menggasak Puluhan Motor
Dua DPO
Sementara itu, pelaku berinisial L yang berperan sebagai pemetik motor dan pelaku berinisial D yang berperan memantau warga sekitar, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau masih diselidiki kepolisian.
Terkait kepemilikan senpi rakitan, lanjutnya, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.
Adhi mengatakan, senjata api tersebut diberikan oleh C waktu tersangka NR berada di Lampung.
"NR saat itu membelinya dengan harga Rp2 juta. Oknum C hingga kini masih dalam penyelidikan kami," katanya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Kawanan Maling Motor Tembak Warga di Palmerah, Penjual Beras Jadi Korban
-
Terekam CCTV! Detik-Detik Curanmor Bersenpi Teror Warga Kembangan di Siang Bolong
-
Plot Twist Kasus Curanmor Cengkareng: Dituduh Maling Gegara Baju, 6 Pria Malah Positif Sabu
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Cek Fakta: Pesawat Raksasa Milik Rusia Datang ke Aceh Membawa Bantuan, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati dan Puan Beri Peringatan ke Purbaya Jika Tidak Sejalan dengan DPR?
-
JKT Fit Block Party Ubah Lintasan Lari Jadi Panggung Mode
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri
-
Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Lewat Kopra by Mandiri