SuaraJakarta.id - Kejaksaan menyatakan berkas perkara Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah lengkap atau P21. Persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) ini pun akan segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari ini Kajati DKI sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (24/5/2023).
Danang menegaskan, tidak ada penanganan perkara yang dilakukan secara bolak-balik lantaran P18 dan P19 hanya diterbitkan sekali sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
Ditegaskan bahwa waktu proses penyidikan, yakni mulai Selasa (2/5) hingga Rabu (24/5) dengan dinyatakan berkas lengkap atau penerbitan P21 sehingga menghabiskan waktu dua bulan 22 hari.
"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan, yaitu selama 14 hari pertama dan kedua sehingga total 28 hari," katanya.
Adapun dalam berkas perkara tercatat 17 saksi dalam kasus Mario Dandy yang sudah diperiksa. Termasuk ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dan ayah David Ozora, Jonathan.
Sedangkan tujuh jaksa peneliti dalam tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sandi Andika, I Gede Eka Haryana, Eka Widiyastuti, Mei Darlis, Bayu Ika Perdana, Suryani dan Agus Kurniawan.
Kemudian juga disebutkan ada 21 barang bukti yang akan diserahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memfasilitasi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20).
Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang, Kubu David Ozora: Sampai Bertemu di Pengadilan!
"Ya, sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Kami fasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi di Jakarta.
Mario Dandy Satriyo hingga kini masih menjadi tahanan rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023 setelah jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Berita Terkait
-
Palu MA Sudah Diketuk! Mario Dandy Kini Hadapi Total 18 Tahun Penjara, Akhir dari Segalanya?
-
Rumah Mewah Rafael Alun Senilai Rp19,7 M Resmi Diambil Negara
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Selebgram Lisa Mariana Dilimpahkan ke Jaksa
-
Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
-
Dua 'Pangeran' Kemenkeu: Yudo Sadewa di Ambang Nasib seperti Mario Dandy?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden