Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Mei 2023 | 19:46 WIB
ilustrasi KDRT. [Pixabay/Alexas_Fotos]

SuaraJakarta.id - Sebuah postingan dinarasikan seorang istri berinisial PB yang menjadi korban KDRT oleh suami di Kota Depok jadi tersangka dan ditahan oleh polisi, viral di media sosial.

Postingan itu diunggah oleh wanita yang mengaku adik korban.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa pasangan suami istri itu telah bestatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

Yogen mengatakan, kasus ini berawal pada Februari 2023. Saat itu, pasutri inisial BI dan PB cekcok lantaran suami tersinggung dengan ucapan sang istrinya, kemudian melakukan penganiayaan.

Baca Juga: 5 Fakta Wanita di Depok Jadi Tersangka Usai Jadi Korban KDRT, Polisi Sebut Tak Kooperatif

Namun, PB juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.

Atas peristiwa ini, keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok.

Kasus tersebut terus bergulir dan polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Yogen menjelaskan, pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice," ujar Yogen, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Hajab Bah! Suami di Palas Sumut Robek Kemaluan Istri Gegara Ajakan Bercinta Ditolak

"Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.

Yogen menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak kooperatif.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," ungkapnya.

Sementara terkait tidak ditahannya BI, karena alasan kesehatan di mana alat kelamin suami dari istri tersebut rusak.

Menurut Yogen, dua dokter dari dua rumah sakit sudah memberi rekomendasi agar terhadap suami tersebut tidak ditahan.

"Untuk penahanan (suami), karena memang luka dari suami ini, terkait alat kelaminnya. Sudah sangat parah sehingga harus dioperasi," ujarnya.

"Kami sudah menggunakan dua ahli kedokteran (terkait rekomendasi tidak ditahan)," sambungnya.

Load More