Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 24 Mei 2023 | 19:46 WIB
ilustrasi KDRT. [Pixabay/Alexas_Fotos]

Yogen menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak kooperatif.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," ungkapnya.

Sementara terkait tidak ditahannya BI, karena alasan kesehatan di mana alat kelamin suami dari istri tersebut rusak.

Menurut Yogen, dua dokter dari dua rumah sakit sudah memberi rekomendasi agar terhadap suami tersebut tidak ditahan.

Baca Juga: 5 Fakta Wanita di Depok Jadi Tersangka Usai Jadi Korban KDRT, Polisi Sebut Tak Kooperatif

"Untuk penahanan (suami), karena memang luka dari suami ini, terkait alat kelaminnya. Sudah sangat parah sehingga harus dioperasi," ujarnya.

"Kami sudah menggunakan dua ahli kedokteran (terkait rekomendasi tidak ditahan)," sambungnya.

Load More