SuaraJakarta.id - Sebuah postingan dinarasikan seorang istri berinisial PB yang menjadi korban KDRT oleh suami di Kota Depok jadi tersangka dan ditahan oleh polisi, viral di media sosial.
Postingan itu diunggah oleh wanita yang mengaku adik korban.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi bahwa pasangan suami istri itu telah bestatus tersangka. Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.
Yogen mengatakan, kasus ini berawal pada Februari 2023. Saat itu, pasutri inisial BI dan PB cekcok lantaran suami tersinggung dengan ucapan sang istrinya, kemudian melakukan penganiayaan.
Namun, PB juga melakukan penganiayaan terhadap suaminya hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.
Atas peristiwa ini, keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok.
Kasus tersebut terus bergulir dan polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Yogen menjelaskan, pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.
"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice," ujar Yogen, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: 5 Fakta Wanita di Depok Jadi Tersangka Usai Jadi Korban KDRT, Polisi Sebut Tak Kooperatif
"Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," katanya.
Yogen menambahkan, dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak kooperatif.
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," ungkapnya.
Sementara terkait tidak ditahannya BI, karena alasan kesehatan di mana alat kelamin suami dari istri tersebut rusak.
Menurut Yogen, dua dokter dari dua rumah sakit sudah memberi rekomendasi agar terhadap suami tersebut tidak ditahan.
"Untuk penahanan (suami), karena memang luka dari suami ini, terkait alat kelaminnya. Sudah sangat parah sehingga harus dioperasi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Roby Tremonti Bicara Soal Surat Pembatalan Nikah dengan Aurelie Moeremans, Dipaksa Ngaku KDRT
-
Na Daehoon Bantah Tudingan Lakukan KDRT pada Jule: Tidak Pernah Sekalipun!
-
Ketika Rumah Tak Lagi Ramah: Anak yang Tumbuh di Tengah Riuh KDRT
-
Cekcok Ponsel Berujung KDRT Brutal di Sawangan, Polisi Langsung Amankan Pelaku!
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya