Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - PN Jakarta Selatan melimpahkan berkas upaya permohonan kasasi tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ke Mahkamah Agung (MA).

Tiga terdakwa yang mengajukan kasasi yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

"Berkas perkara upaya permohonan kasasi atas nama tiga terdakwa tersebut telah dilimpahkan atau dikirim ke Mahkamah Agung," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Sabtu (27/5/2023).

Djuyamto menyampaikan bahwa berkas perkara yang diajukan Ferdy Sambo cs melalui kuasa hukumnya sudah dilakukan pelimpahan pada hari Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: CEK FAKTA: Ikuti Jejak Bharada Eliezer, Johnny G Plate Disuruh Jadi Justice Collaborator oleh NasDem, Benarkah?

Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan undang-undang dan setelah pengadilan negeri Jakarta Selatan menyatakan lengkap, kemarin tanggal 25 mei,

"Menyampaikan memori kasasi yang menjadi syarat wajib diajukannya permohonan upaya hukum kasasi," kata Djuyamto.

"Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan Undang-Undang," tutupnya.

Load More